@adstvnews: JAKARTA | MEDIATRUST.ID — Sekretaris Jenderal Forum Tanah Air (FTA) Syafril Sjofyan menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 telah membuka persoalan serius mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden. Menurut Syafril, catatan penting tersebut terdapat dalam pertimbangan Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026. Ia menyoroti pertimbangan MK yang menyatakan tidak ditemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat. “Certificate of attendance dan dokumen lainnya tidak menerangkan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan,” kata Syafril. Syafril merujuk pada dokumen yang menjadi dasar Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019. Menurut dia, dokumen tersebut terdiri atas certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades, yang dinilai MK bukan merupakan ijazah kelulusan. Bagi Syafril, pertimbangan tersebut tidak dapat diabaikan karena merupakan bagian dari putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Ia menilai persoalan tersebut kemudian berkembang dari sekadar kontroversi administrasi pencalonan menjadi persoalan legitimasi politik dan moral Gibran sebagai Wakil Presiden. “Begitu MK mencatat secara resmi bahwa tidak ada bukti kelulusan setara SMA, legitimasi moral Gibran terpukul telak,” ujarnya. Syafril juga mengaitkan persoalan tersebut dengan kontroversi pencalonan Gibran pada Pilpres 2024. Saat itu, MK melalui Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengubah pemaknaan ketentuan mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden. Putusan tersebut kemudian memunculkan perdebatan publik mengenai konflik kepentingan, nepotisme, etika kekuasaan, dan politik dinasti. Menurut Syafril, persoalan pendidikan Gibran kini menjadi ujian bagi prinsip negara hukum. Ia menegaskan bahwa Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat. Karena itu, ia mendesak DPR RI tidak mengabaikan persoalan tersebut dan menjalankan kewenangannya sesuai ketentuan konstitusi apabila ditemukan dasar hukum untuk memprosesnya. “Persyaratan pendidikan bukan sekadar hiasan administratif. Itu merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi dan diverifikasi dalam proses pencalonan presiden dan wakil presiden,” katanya. Syafril juga menyinggung Pasal 7A UUD 1945 yang mengatur pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu atau perbuatan tercela, antara lain. Menurut dia, desakan dari berbagai kelompok masyarakat agar Gibran diproses melalui mekanisme konstitusional seharusnya dijawab DPR secara terbuka dan berdasarkan hukum. Di sisi lain, Syafril menilai persoalan Gibran berimplikasi terhadap keberlanjutan politik keluarga Jokowi. Ia menyebut peluang keluarga Jokowi untuk melanjutkan kekuasaan melalui kontestasi Pilpres 2029 dan 2034 menghadapi persoalan tersendiri. Kaesang Pangarep, misalnya, lahir pada 25 Desember 1994 sehingga pada Pilpres 2029 berusia 34 tahun. Sementara pada Pilpres 2034, usianya belum mencapai 40 tahun pada hari pemungutan suara. “Secara hitungan matematis politik, dinasti keluarga Jokowi yang didukung oligarki pupus. Termasuk anaknya Kaesang Pangarep juga tertutup,” ujar Syafril. #jokowi #gibran #bobbynasution #solo #pengikut
ADSTVNEWS
Region: ID
Saturday 24 October 2026 15:07:09 GMT
Music
Download
Comments
gifari :
Adili Jokowi dan kroninya
2026-10-24 21:04:55
87
mochamatmunir :
semoga ini bener 2 terjadi,...kekuasaan nya jokowi akan runtuh..
2026-10-25 02:27:19
77
Ho Hok Wie :
keserakahan yg membawa petaka..
2026-10-25 04:36:27
39
zee Khan :
ALHAMDULILLAH SGLA PUJI BAGI YG ROBB.SMG BNR"TERJADI🤲🤲🤲AAMIIN
2026-10-25 03:49:59
41
Second Akun :
semoga waktunya tiba. . . Dinasti jokowi runtuh dan tamat, adili- penjarakan jika terbukti bersalah.
2026-10-25 06:41:19
22
Hamad :
makzulkan
2026-10-25 07:18:27
5
si Boros :
kedholiman pasti akan hancur dengan sendiri dengan ijin Allah
2026-10-25 12:25:08
14
Mak ami :
semoga NKRI ini cepat pulih ga carut marut begini kembali ke UUD45&GBHN,ga gampang main rubah aturan seenak perutnya sendiri,jadinya begini kacau kan?
2026-10-25 09:28:27
16
a_wiyoto :
GIBRAN PRESIDEN 2029.
2026-10-25 12:21:06
0
shirov2 :
Lebih terhormat bila mundur jgn spi dinakzulkan atau Angket, Nuwun
2026-10-25 05:15:11
9
Alvaro :
AAMIIN YRA
2026-10-24 18:40:04
5
Mbah Modin :
semoga nyata
2026-10-25 04:33:47
10
Alifa :
Alhamdulillah
2026-10-25 03:51:59
5
yuni :
alhamdulilah
2026-10-25 04:12:09
6
sabar :
ya iyalah harus runtuh sampai ke akar akarnya tuman orang seperti itu harus dipenjara
2026-10-25 05:29:42
5
Musliana Mus :
secepatnya amin amin ya alllah
2026-10-25 04:17:33
9
didisuprijadi :
aamiin aamiin ya rabbal Allamiin. bersyukur....
2026-10-25 04:36:02
5
HjMuklis12 :
ALHAMDULILLAH....
2026-10-24 19:01:40
5
Ade Komarudin :
Alhamdulillah........
seret semua yg terlibat jebloskan ke penjara
2026-10-24 23:21:44
8
user2798061819920 :
pdi p dan demokrat akan nyungsep di tahun 2029 . psi akan berkibar .
2026-10-25 04:21:16
3
Panca Duri :
Dinasti Jokowi bagaikan Tanaman Hibrida
Cepat tumbuh, Cepat berbuah dan Cepat di Tebang karena jika sudah tdk berbuah hanya akan membawa hama dan mengganggu dan mematikan Tanaman lainnya.
2026-10-25 15:15:43
3
wahyusantoso5436 :
ALHAMDULILAH 🇲🇨🙏🏼 ALARM BAHAYA HARUS SELALU DIBUNYIKAN, TETAP WASPADA WALAU TA2 ITU SDH ADA 🇲🇨👍 JAGA NKRI JGN SAMPAI BISA TERTIPU LAGI....
2026-10-27 02:57:04
1
urang majalengka :
mantappp
2026-10-25 04:11:45
5
srimusriah :
ya Robb qobulkan doa doa nya, semua orang yg berjuang untuk mencari keadilan buat rakyat Indonesia Aamiin. secepatnya ......
2026-10-26 06:47:04
2
rianhidayatulloh78 :
hooooaaakkkk
2026-10-25 07:17:57
0
To see more videos from user @adstvnews, please go to the Tikwm
homepage.