user81476019083 :
Masalahnya dalam hal keabsahan nikah secara syariat Islam membutuhkan keahlian/ kompetensi khusus, yakni meneliti kebenaran syarat dan rukun nikah (calon suami, calon isteri, wali nikah, dua orang saksi dan ijab kabul.
jadi, jika salah satu rukunnya tidak memenuhi syarat-syaratnya maka nikahnya tidak sah, dan petugas KUA pasti tidak mau mencatat.
misalnya Wali nikahnya ternyata bukan orang yang berhak, atau saksi ternyata bukan orang Islam, atau salah dalam ucapan/sighat ijab -kabul maka pernikahan tidak sah, dan tidak mungkin dicatat oleh KUA.
jadi, seorang petugas KUA yg menghadiri prosesi akad nikah harus seorang penghulu, yakni miliki kompetensi khusus dibidang syariat Islam khususnya hukum pernikahan yang telah dipositivisasi oleh pemerintah.
Terlebih jika calon pengantin perempuan tidak memiliki wali nasab (misalnya ayah, kakek, dst telah meninggal semua), atau walinya tidak diketahui keberadaannya, atau walinya dipenjara atau walinya menolak menikahkan maka wali nikahnya adalah wali hakim, yakni Penghulu yg mendambakan SK sebagai wali Hakim.
Jadi, jelas penghulu KUA tidak sebatas mencatat nikah melainkan meneliti secara cermat terpenuhinya syarat dan rukun nikah agar sah secara syariat.
2026-10-26 11:55:22