@rinamarlina__: Gemes bgttt😭🫶🏻 #tumbler #tumblerviral #tumblerstainless #tumblertahanpanas #tumblertahandingin

Rinamarlinaa_
Rinamarlinaa_
Open In TikTok:
Region: ID
Sunday 25 October 2026 14:00:00 GMT
57
0
0
0

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @rinamarlina__, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

🏠 JUAL RUMAH WARISAN RP2 MILIAR, KOK PAJAKNYA BISA SAMPAI RP150 JUTA? 😱 Banyak ahli waris kaget saat menjual rumah atau tanah warisan. Harga jualnya mungkin mencapai Rp2 miliar, tetapi ternyata ada kewajiban pajak dan biaya administrasi yang perlu diperhitungkan. APA SAJA BIAYA YANG PERLU DIPERHATIKAN? PPh Final Penjual Umumnya sebesar 2,5% dari nilai bruto pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, sesuai ketentuan yang berlaku. BPHTB Pembeli Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang menjadi kewajiban pembeli, dengan perhitungan berdasarkan ketentuan daerah. Biaya AJB dan PPAT Biaya pembuatan Akta Jual Beli dan jasa PPAT. Biaya pengecekan sertifikat Untuk memeriksa data dan status sertifikat tanah. Biaya balik nama Jika diperlukan dalam proses peralihan hak. Biaya administrasi lainnya Bergantung pada kondisi dan kebutuhan transaksi. SIMULASI PPh PENJUAL Jika rumah dijual seharga Rp2 miliar dan dikenakan PPh Final 2,5%: Rp2.000.000.000 × 2,5% = Rp50.000.000 Namun, besarnya pajak yang harus dibayar tetap perlu diperiksa berdasarkan kondisi transaksi dan ketentuan perpajakan yang berlaku. ⚠️ KHUSUS RUMAH WARISAN, JANGAN TERBURU-BURU MENJUAL! Pastikan terlebih dahulu: ✅ Status ahli waris dan dokumen waris sudah jelas. ✅ Status sertifikat dan data kepemilikan sudah diperiksa. ✅ Kewajiban PPh dan BPHTB telah diperhitungkan. ✅ Persyaratan perpajakan, termasuk kemungkinan memperoleh SKB PPh jika memenuhi ketentuan, telah diperiksa. 📌 PENTING! Jangan sampai sudah sepakat harga jual, tetapi ternyata belum memperhitungkan pajak dan biaya yang harus dibayarkan. Sebelum menjual aset warisan, lakukan simulasi biaya terlebih dahulu agar proses transaksi berjalan lebih lancar. 📲 Butuh konsultasi pengurusan tanah dan rumah warisan? Hubungi WhatsApp: 085730301617 Follow untuk edukasi seputar pertanahan, waris, hibah, sertifikat, dan pajak properti. #RumahWarisan #TanahWarisan  #PajakProperti   #BPHTB    #fyp
🏠 JUAL RUMAH WARISAN RP2 MILIAR, KOK PAJAKNYA BISA SAMPAI RP150 JUTA? 😱 Banyak ahli waris kaget saat menjual rumah atau tanah warisan. Harga jualnya mungkin mencapai Rp2 miliar, tetapi ternyata ada kewajiban pajak dan biaya administrasi yang perlu diperhitungkan. APA SAJA BIAYA YANG PERLU DIPERHATIKAN? PPh Final Penjual Umumnya sebesar 2,5% dari nilai bruto pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, sesuai ketentuan yang berlaku. BPHTB Pembeli Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang menjadi kewajiban pembeli, dengan perhitungan berdasarkan ketentuan daerah. Biaya AJB dan PPAT Biaya pembuatan Akta Jual Beli dan jasa PPAT. Biaya pengecekan sertifikat Untuk memeriksa data dan status sertifikat tanah. Biaya balik nama Jika diperlukan dalam proses peralihan hak. Biaya administrasi lainnya Bergantung pada kondisi dan kebutuhan transaksi. SIMULASI PPh PENJUAL Jika rumah dijual seharga Rp2 miliar dan dikenakan PPh Final 2,5%: Rp2.000.000.000 × 2,5% = Rp50.000.000 Namun, besarnya pajak yang harus dibayar tetap perlu diperiksa berdasarkan kondisi transaksi dan ketentuan perpajakan yang berlaku. ⚠️ KHUSUS RUMAH WARISAN, JANGAN TERBURU-BURU MENJUAL! Pastikan terlebih dahulu: ✅ Status ahli waris dan dokumen waris sudah jelas. ✅ Status sertifikat dan data kepemilikan sudah diperiksa. ✅ Kewajiban PPh dan BPHTB telah diperhitungkan. ✅ Persyaratan perpajakan, termasuk kemungkinan memperoleh SKB PPh jika memenuhi ketentuan, telah diperiksa. 📌 PENTING! Jangan sampai sudah sepakat harga jual, tetapi ternyata belum memperhitungkan pajak dan biaya yang harus dibayarkan. Sebelum menjual aset warisan, lakukan simulasi biaya terlebih dahulu agar proses transaksi berjalan lebih lancar. 📲 Butuh konsultasi pengurusan tanah dan rumah warisan? Hubungi WhatsApp: 085730301617 Follow untuk edukasi seputar pertanahan, waris, hibah, sertifikat, dan pajak properti. #RumahWarisan #TanahWarisan #PajakProperti #BPHTB #fyp

About