@film_dalamcerita1: Di balik perjuangan besar seorang Buya Hamka, ada kisah cinta yang tak selalu berjalan sesuai harapan. 🥹❤️ Siti Raham hadir sebagai sosok yang menjadi penguat dalam setiap langkah perjuangannya. Sementara Kulsum menjadi bagian dari kisah patah hati yang begitu membekas hingga diabadikan dalam novel legendaris Tenggelamnya Kapal Van der Wijck. Karena terkadang, takdir mempertemukan kita dengan seseorang untuk menguatkan langkah, dan menghadirkan seseorang yang lain untuk mengajarkan arti kehilangan. Inilah sisi lain perjalanan hidup Buya Hamka yang penuh cinta, pengorbanan, dan pelajaran kehidupan. ❤️‍🩹 🎬 Saksikan kisahnya dalam film AWAL MULA HAMKA. 📅 Tayang 19 November 2026 di bioskop! #awalmulahamka #buyahamka #kontenfchamka

filmdalamcerita
filmdalamcerita
Open In TikTok:
Region: ID
Sunday 25 October 2026 15:45:36 GMT
470
18
0
1

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @film_dalamcerita1, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Teka-teki motif tragedi penganiayaan berujung maut di Pasar Caringin, Kota Bandung, akhirnya terungkap setelah penyidikan dilakukan polisi. Kepolisian menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini.  Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton mengatakan, penusukan berawal dari penyerangan yang dilakukan oleh kelompok tersangka. Penyerangan itu dipicu oleh perselisihan antara kelompok pelaku dengan kelompok korban.
Teka-teki motif tragedi penganiayaan berujung maut di Pasar Caringin, Kota Bandung, akhirnya terungkap setelah penyidikan dilakukan polisi. Kepolisian menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton mengatakan, penusukan berawal dari penyerangan yang dilakukan oleh kelompok tersangka. Penyerangan itu dipicu oleh perselisihan antara kelompok pelaku dengan kelompok korban. "Motif dilatarbelakangi perselisihan dan aksi saling balas antardua kelompok yang berakar dari permasalahan sebelumnya di kawasan pasar, bukan perebutan lahan dagang sebagaimana rumor yang sempat beredar," katanya, Rabu, 28 Oktober 2026. Perselisihan yang memanas membuat kelompok pelaku nekat menyerang kelompok korban pada Sabtu, 24 Oktober 2026, petang. Dalam insiden tersebut, FR tewas ditusuk dan T meninggal usai kritis akibat penganiayaan yang dinamai. Sedangkan AS mengalami luka berat. "Motif bukan karena perebutan lahan, melainkan perselisihan yang terjadi sebelumnya antardua kelompok tersebut hingga memicu aksi penyerangan. Kurang dari 24 jam, seluruh delapan pelaku sudah berhasil kami amankan," bebernya. Ia menjelaskan peran masing-masing pelaku yang dibagi ke dalam tiga klaster tindak pidana sesuai dengan bukti san perannya di lapangan. S merupakan pelaku penusukan yang membuat FR tewas. "Satu tersangka berinisial S terbukti melakukan penusukan fatal secara tunggal terhadap korban tewas FR. Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 468 dan/atau Pasal 469 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," ucap Anton. Enam orang lainnya, yaitu R, AT, DD, CU I, dan D terbukti secara bersama-sama menganiaya, memukul, dan membacok korban T hingga meninggal dunia. Mereka dijerat Pasal 262 ayat (4) KUHP tentang kekerasan bersama-sama yang mengakibatkan kematian dengan ancaman 12 tahun penjara. Sedangkan satu tersangka berinisial Y dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara atas penganiayaan berat terhadap korban AS yang berujung cacat fisik berupa jari putus. Selengkapnya di Ayobandung.com Reporter: Gilang Fathu

About