@tribunsumselcom: Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) utusan Sumatera Selatan, Hj. Eva Susanti, menegaskan komitmennya untuk memfasilitasi dan memperjuangkan aspirasi masyarakat Desa Seri Kembang (Kecamatan Muara Kuang) dan Desa Ulak Segara, Kabupaten Ogan Ilir. Komitmen tersebut disampaikan saat menerima pengaduan terkait sengketa lahan ulayat adat yang melibatkan PT Bumi Rambang Kramajaya (PT BRK) dalam agenda Reses DPD RI di Palembang, Rabu (23/10/2026). Konflik agrarian yang melibatkan areal perkebunan PT BRK tersebut diklaim warga telah berlangsung sejak dekade 1980-an dan hingga kini belum menemukan titik terang yang memuaskan kedua belah pihak. Pengaduan diserahkan langsung oleh pengurus Aliansi Pejuang Tani Adat Ulak Segara Bersatu yang didampingi oleh Tim Advokat dari Kantor Hukum Dr. Hilmin & Partners selaku kuasa hukum masyarakat. Ketua Aliansi Pejuang Tani Adat Ulak Segara Bersatu, Tasrin, didampingi Sekretaris Sawiran Jaya dan Ketua Dewan Pembina Armin Heryadi, mengungkapkan bahwa upaya mediasi di tingkat lokal maupun kecamatan telah berulang kali ditempuh, namun selalu menemui jalan buntu. "Kami sudah beberapa kali melakukan mediasi dengan pihak PT BRK dan pemerintah kecamatan, tetapi sampai saat ini belum ada titik temu. Kami berharap Ibu Hj. Eva Susanti dapat membantu memperjuangkan hak-hak masyarakat atas tanah ulayat adat ini," ungkap Tasrin. Masyarakat berharap keterlibatan DPD RI dapat membuka ruang dialog yang lebih adil, transparan, serta mengedepankan kepastian hukum tanpa merugikan hak-hak adat yang telah diwariskan secara turun-temurun. Sementara itu, Kuasa Hukum Masyarakat, Dr. Hilmin, S.H., M.H., bersama tim advokat (Mualimin, S.H., Dhio Dhanni Shineba, S.H., M.H., Nasrullah, S.H., M.H., Sandi Erlangga, S.H., Adison, S.H., Dedi Hambali, S.H., Rico Brendo, S.H.,M.H., Rahmat Ridho Illahi, S.H., dan Prengki Adiatmo, S.H.) meminta penanganan perkara ini ditelusuri secara mendalam dan objektif. Dr. Hilmin menekankan pentingnya pemeriksaan ulang terhadap sejarah penguasaan tanah, proses pembebasan lahan,hingga legalitas perizinan yang dipegang oleh pihak perusahaan. "Persoalan ini harus diselesaikan secara bijak dengan mengedepankan asas keadilan. Masyarakat selama ini terus memperjuangkan apa yang mereka yakini sebagai haknya. Oleh karena itu, sejarah asal-usul tanah dan dokumen penguasaan perusahaan perlu dibuka secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Dr. Hilmin. Ia menambahkan bahwa penyelesaian konflik tanah adat tidak boleh hanya menitikberatkan pada aspek administratif semata, melainkan juga wajib memperhatikan aspek histori, sumber penghidupan warga, serta hak ulayat yang dilindungi undang-undang. Menanggapi keluhan tersebut, Hj. Eva Susanti menyambut baik aspirasi yang disampaikan dan memastikan bahwa persoalan ini akan menjadi perhatian serius dalam agenda kerjanya sebagai wakil daerah di tingkat nasional. Senator asal Sumsel ini menegaskan akan memasukkan persoalan sengketa lahan Seri Kembang dan Ulak Segara ke dalam Laporan Hasil Reses pada Sidang Paripurna DPD RI, serta memfasilitasi pembahasan lebih lanjut melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP). "Aspirasi masyarakat ini akan kami bawa dalam laporan reses pada sidang paripurna DPD RI. Kami juga akan memfasilitasi agar persoalan ini dapat dibahas melalui rapat dengar pendapat di DPD RI," ujar Hj. Eva Susanti. Hj. Eva Susanti juga menyoroti pentingnya semangat Reforma Agraria dalam menyelesaikan berbagai konflik pertanahan di Indonesia. Menurutnya, negara harus hadir memberikan perlindungan bagi masyarakat yang memiliki dasar hukum dan histori penguasaan tanah yang sah. Meski demikian, ia menegaskan bahwa langkah penyelesaian tetap harus ditempuh secara berimbang (proporsional) melalui pembuktian dokumen, klarifikasi riwayat tanah, serta dialog yang konstruktif dengan mengundang semua pihak terkait, termasuk PT BRK. Melalui langkah fasilitasi yang digagas Hj. Eva Susanti bersama pengawalan dari tim hukum, masy
Tribun Sumsel
Region: ID
Monday 26 October 2026 05:34:00 GMT
Music
Download
Comments
Amiieee :
terimokasih tribun🙏
2026-10-26 08:02:13
0
adp :
2026-10-26 05:38:26
0
𝗥𝗶𝘇𝘇🀄 :
pertamo
2026-10-26 05:37:47
0
To see more videos from user @tribunsumselcom, please go to the Tikwm
homepage.