@berbear93: #CapCut #gunungsekaju#alamyang indah

ber bear
ber bear
Open In TikTok:
Region: ID
Monday 26 October 2026 06:16:15 GMT
300
25
21
1

Music

Download

Comments

vin.kris
Vin Kris :
ngapa ndx ngetag
2026-10-26 23:51:33
0
andresema7
Andre Bentiang :
dapat video nya dari mana bang
2026-10-27 06:56:50
0
tata.1258
Tata,🀄 :
jalan menuju surga 😂
2026-10-26 06:42:41
0
renog07
Ren :
ajak lah juga
2026-10-26 07:13:18
0
venran.steri
kalbar 🅰️dventure :
langsung tembus ke surga😂
2026-10-26 06:28:02
0
andresema7
Andre Bentiang :
ini tempat nya ngk pernah di kunjungi sama org luar, tempat nya di bentiang
2026-10-27 06:58:06
0
andresema7
Andre Bentiang :
2026-10-27 06:58:37
0
tata.1258
Tata,🀄 :
bagi video nya ber
2026-10-26 06:43:02
0
To see more videos from user @berbear93, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Surabaya Berita TKP-Com Aksi penyerangan fisik menggunakan senjata tajam dilaporkan terjadi di Jalan Kenjeran, tepatnya di depan kawasan Lebak Arum, Surabaya, pada Sabtu dini hari (24/10/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Peristiwa ini memicu keresahan karena terjadi di jam rawan aktivitas masyarakat. Berdasarkan informasi awal, terduga pelaku yang ditengarai merupakan warga wilayah Kapas Lor, Surabaya, diduga telah menyiapkan senjata tajam sebelum melakukan penyerangan terhadap korban. Hingga saat ini, Tim masih menunggu keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai identitas lengkap pelaku dan kronologi utuh di lapangan. Polisi Diharapkan Bertindak CepatAparat penegak hukum, khususnya Polrestabes Surabaya, diharapkan segera melakukan penyelidikan mendalam, termasuk memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi dan mengumpulkan keterangan saksi. Langkah cepat sangat diperlukan untuk memastikan apakah penyerangan ini dilakukan secara spontan atau merupakan aksi yang telah direncanakan sebelumnya. Cerdas Hukum: Konsekuensi Pidana Senjata Tajam Peristiwa ini menjadi pembelajaran hukum bagi masyarakat mengenai beratnya sanksi pidana terkait kekerasan bersenjata: 1. Penganiayaan Berencana: Jika terbukti ada persiapan senjata sebelum beraksi, pelaku dapat dijerat pasal penganiayaan berencana (Pasal 353 atau 355 KUHP) dengan ancaman hukuman yang jauh lebih berat dibandingkan penganiayaan biasa. 2. UU Darurat No. 12 Tahun 1951:Membawa senjata tajam untuk tujuan penyerangan merupakan pelanggaran serius dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang, tidak main hakim sendiri, dan segera melaporkan informasi sekecil apa pun terkait kejadian ini kepada pihak berwenang. Keselamatan publik adalah prioritas utama, dan penegakan hukum yang transparan diharapkan dapat segera memberikan keadilan bagi korban.(Red)#viral surabaya#flypシ #flowers #trendingvideo#polisi dimana
Surabaya Berita TKP-Com Aksi penyerangan fisik menggunakan senjata tajam dilaporkan terjadi di Jalan Kenjeran, tepatnya di depan kawasan Lebak Arum, Surabaya, pada Sabtu dini hari (24/10/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Peristiwa ini memicu keresahan karena terjadi di jam rawan aktivitas masyarakat. Berdasarkan informasi awal, terduga pelaku yang ditengarai merupakan warga wilayah Kapas Lor, Surabaya, diduga telah menyiapkan senjata tajam sebelum melakukan penyerangan terhadap korban. Hingga saat ini, Tim masih menunggu keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai identitas lengkap pelaku dan kronologi utuh di lapangan. Polisi Diharapkan Bertindak CepatAparat penegak hukum, khususnya Polrestabes Surabaya, diharapkan segera melakukan penyelidikan mendalam, termasuk memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi dan mengumpulkan keterangan saksi. Langkah cepat sangat diperlukan untuk memastikan apakah penyerangan ini dilakukan secara spontan atau merupakan aksi yang telah direncanakan sebelumnya. Cerdas Hukum: Konsekuensi Pidana Senjata Tajam Peristiwa ini menjadi pembelajaran hukum bagi masyarakat mengenai beratnya sanksi pidana terkait kekerasan bersenjata: 1. Penganiayaan Berencana: Jika terbukti ada persiapan senjata sebelum beraksi, pelaku dapat dijerat pasal penganiayaan berencana (Pasal 353 atau 355 KUHP) dengan ancaman hukuman yang jauh lebih berat dibandingkan penganiayaan biasa. 2. UU Darurat No. 12 Tahun 1951:Membawa senjata tajam untuk tujuan penyerangan merupakan pelanggaran serius dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang, tidak main hakim sendiri, dan segera melaporkan informasi sekecil apa pun terkait kejadian ini kepada pihak berwenang. Keselamatan publik adalah prioritas utama, dan penegakan hukum yang transparan diharapkan dapat segera memberikan keadilan bagi korban.(Red)#viral surabaya#flypシ #flowers #trendingvideo#polisi dimana

About