@czz9555: ๐Ÿšถโ€โ™‚๐Ÿซ€! . . . . @savindya ๐ŸŽ€ ! #inst4 #Ch4l4 #foryou #slamice๐ŸงŠ

๐•ฎ๐–๐–†๐–‘๐–†ุฏูˆู„ุณ๏ฃฟ!
๐•ฎ๐–๐–†๐–‘๐–†ุฏูˆู„ุณ๏ฃฟ!
Open In TikTok:
Region: LK
Monday 26 October 2026 11:31:14 GMT
533
84
10
7

Music

Download

Comments

timar5
๐˜๐˜ฆ๐˜ฏ๐˜ถ๐˜ก๐˜ป โœž :
Chlantha ๐Ÿฅน
2026-10-26 13:48:08
0
sachi_edit2
๐™‡๐™๐™๐™๐™” ๐™€๐™™๐™ž๐™ฉ ใŸผ๐Ÿ”ฅ :
Mage ek ๐Ÿฅบ
2026-10-26 12:01:23
1
man_maara_kriyek2
๐“ก๐“ฎ๐“ฑ๐“ช๐“ทโœฎ :
Ptiyowโœจ
2026-10-26 14:09:08
0
sasiya_1k_ff
๐•พ๐–†๐–˜๐–Žุฏูˆู„ุณ ๏ฃฟ ! :
E nama haduw kohomd oy
2026-10-27 01:12:24
0
dimax657
๊ซŸSแด‹ษชแด˜แด˜แด‡ส€โธ™:๏ฃฟ :
2026-10-26 22:28:32
0
savindya999
SaVinDya ๐ŸŽ€ ! :
2026-10-26 12:42:04
0
nethuwa.x1
๐Ÿ•ท๏ธ :
2026-10-26 12:23:52
0
To see more videos from user @czz9555, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

๐Ÿšจ KASUS TAMBANG EMAS ILEGAL DI MELAWI DISIDANGKAN, NILAI EMAS BARANG BUKTI DITAKSIR RP6,3 MILIAR! Perkara dugaan tindak pidana pertambangan emas tanpa izin di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Sanggau. Terdakwa Muhamad Ashari alias Ari bin Hendri didakwa terkait aktivitas pertambangan tanpa izin. Dalam perkara ini, aparat menyita tiga lempengan emas dengan berat total sekitar 3,03 kilogram yang berdasarkan hasil penaksiran PT Pegadaian Cabang Pontianak bernilai sekitar Rp6,3 miliar. ๐Ÿ“Œ Berawal dari penambangan di Sungai Melawi Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut emas tersebut berasal dari aktivitas penambangan tanpa izin di lanting milik terdakwa di aliran Sungai Melawi, Desa Nusa Pandau, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi. Terdakwa ditangkap bersama saksi Fajariannor pada 3 Agustus 2026 di depan Polres Sekadau. Saat itu, petugas menemukan tiga lempengan emas, uang tunai Rp5,4 juta, serta sejumlah barang lainnya di dalam kendaraan yang diperiksa. ๐Ÿ’ฐ Transaksi keuangan mencapai puluhan miliar rupiah Jaksa juga menguraikan aliran dana dalam jumlah besar yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Transfer melalui rekening milik seorang saksi disebut mencapai Rp16,69 miliar, sementara saksi lainnya disebut pernah menerima transfer Rp12 miliar yang kemudian diserahkan kepada terdakwa. Sementara itu, ahli dari Kementerian ESDM menyatakan tidak menemukan izin pertambangan atas nama terdakwa dalam basis data perizinan Minerba One. Ahli juga menyebut tidak terdapat Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang terdaftar di wilayah Kabupaten Melawi dalam basis data Kementerian ESDM. โš–๏ธ Bagaimana perkembangan persidangannya? Perkara terdaftar dengan Nomor 233/Pid.Sus/2026/PN Sag dan masih dalam tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Sanggau. Perlu diingat, perkara ini masih dalam proses persidangan dan terdakwa tetap harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. ๐Ÿ“บ BERITA LENGKAPNYA, TONTON VIDEO INI ATAU KUNJUNGI BORNEOTRIBUN! Ikuti terus perkembangan kasus ini dan berita terbaru Kalimantan Barat hanya di Borneotribun. ๐Ÿ’ฌ Menurut Anda, bagaimana seharusnya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang berpotensi merugikan negara? Keterangan: Semua foto dalam video adalah buatan AI atau foto ilustrasi #BorneoTribun #BeritaKalbar #Melawi #TambangEmasIlegal #PN Sanggau #PertambanganIlegal #BeritaTerkini
๐Ÿšจ KASUS TAMBANG EMAS ILEGAL DI MELAWI DISIDANGKAN, NILAI EMAS BARANG BUKTI DITAKSIR RP6,3 MILIAR! Perkara dugaan tindak pidana pertambangan emas tanpa izin di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Sanggau. Terdakwa Muhamad Ashari alias Ari bin Hendri didakwa terkait aktivitas pertambangan tanpa izin. Dalam perkara ini, aparat menyita tiga lempengan emas dengan berat total sekitar 3,03 kilogram yang berdasarkan hasil penaksiran PT Pegadaian Cabang Pontianak bernilai sekitar Rp6,3 miliar. ๐Ÿ“Œ Berawal dari penambangan di Sungai Melawi Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut emas tersebut berasal dari aktivitas penambangan tanpa izin di lanting milik terdakwa di aliran Sungai Melawi, Desa Nusa Pandau, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi. Terdakwa ditangkap bersama saksi Fajariannor pada 3 Agustus 2026 di depan Polres Sekadau. Saat itu, petugas menemukan tiga lempengan emas, uang tunai Rp5,4 juta, serta sejumlah barang lainnya di dalam kendaraan yang diperiksa. ๐Ÿ’ฐ Transaksi keuangan mencapai puluhan miliar rupiah Jaksa juga menguraikan aliran dana dalam jumlah besar yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Transfer melalui rekening milik seorang saksi disebut mencapai Rp16,69 miliar, sementara saksi lainnya disebut pernah menerima transfer Rp12 miliar yang kemudian diserahkan kepada terdakwa. Sementara itu, ahli dari Kementerian ESDM menyatakan tidak menemukan izin pertambangan atas nama terdakwa dalam basis data perizinan Minerba One. Ahli juga menyebut tidak terdapat Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang terdaftar di wilayah Kabupaten Melawi dalam basis data Kementerian ESDM. โš–๏ธ Bagaimana perkembangan persidangannya? Perkara terdaftar dengan Nomor 233/Pid.Sus/2026/PN Sag dan masih dalam tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Sanggau. Perlu diingat, perkara ini masih dalam proses persidangan dan terdakwa tetap harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. ๐Ÿ“บ BERITA LENGKAPNYA, TONTON VIDEO INI ATAU KUNJUNGI BORNEOTRIBUN! Ikuti terus perkembangan kasus ini dan berita terbaru Kalimantan Barat hanya di Borneotribun. ๐Ÿ’ฌ Menurut Anda, bagaimana seharusnya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang berpotensi merugikan negara? Keterangan: Semua foto dalam video adalah buatan AI atau foto ilustrasi #BorneoTribun #BeritaKalbar #Melawi #TambangEmasIlegal #PN Sanggau #PertambanganIlegal #BeritaTerkini

About