@kb....227:

🦋A:T:S🇳🇪kebi 🥇🕊️Redouane
🦋A:T:S🇳🇪kebi 🥇🕊️Redouane
Open In TikTok:
Region: LY
Monday 26 October 2026 16:56:56 GMT
12871
564
15
13

Music

Download

Comments

sidifiki.wedrago
Sidifiki Wedrago :
🥰🥰🥰
2026-10-30 09:11:23
0
user452144475984
🇧🇫🇧🇫🇧🇫🇧🇫🇧🇫🇧🇫🇧🇫 :
🥰🥰🥰
2026-10-28 21:26:01
0
aminuagada18
🦋A.T.S🇳🇪AMANAR.ABDUL.NASSER :
[Victoire][Victoire][Victoire]
2026-10-28 19:00:50
0
adamu.musa5209
Adamu Musa :
🥰🥰🥰
2026-10-28 14:19:01
0
user4052281168878
user4052281168878 :
🥰🥰🥰
2026-10-27 20:15:12
0
user570139720205
ouedraogo moumini :
❤️❤️❤️
2026-10-26 20:11:57
0
alimuhammad50430
Ali Muhammad :
😂😂😂
2026-10-26 20:01:22
0
idrissa.jallo0
Idrissa Jallo :
🥰🥰🥰
2026-10-26 18:59:53
0
tambouradjblirou
tambouradjblirou :
🥰🥰🥰
2026-10-26 18:37:29
0
yauabubakar08059
Ya'u abubaka :
👌👌👌
2026-10-26 18:34:14
0
ahoooo396
ahoooo :
🤲🤲🤲
2026-10-26 18:18:40
0
wihaletehien
Wihalete Hie🥰 :
[Gêné][Gêné][Gêné]
2026-10-26 17:04:00
0
bachirmuhammad2
dan gatan dadi amar SERE 👑 :
[Mains ouvertes][Mains ouvertes][Mains ouvertes]
2026-10-26 17:03:40
0
hassanas200
A.....T....S...❤️🚦😍2..2..7Ha :
🥰🥰🥰
2026-10-26 17:01:31
0
lawaliniger35
☆ʟᴀᴡᴀʟɪ.ɴɪɢᴇʀ.zandar.gida227🥷 :
🥰🥰🥰
2026-11-01 08:15:41
0
To see more videos from user @kb....227, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Amrilah alias Aris (20) diduga membunuh tetangga kosnya, Sunarti Adian (24), di Perumahan Puri Agung 4, Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sungai Beduk, Batam. Motif sementara diduga karena tersangka sakit hati atas ucapan korban yang dianggap menyinggung perasaannya. Berdasarkan keterangan polisi, peristiwa bermula ketika tersangka merasa tersinggung oleh perkataan korban saat melintas pada Sabtu (24/10). Tersangka diduga kemudian merencanakan aksinya dan masuk ke kamar korban melalui jendela yang tidak terkunci pada dini hari. Korban diduga ditikam berulang kali hingga mengalami sekitar 21 luka tusukan. Setelah kejadian, tersangka juga diduga menaburkan tepung terigu di sekitar ceceran darah dan membawa telepon seluler milik korban sebelum membuangnya ke danau. Saat kejadian, korban diketahui masih dalam masa pemulihan akibat kecelakaan lalu lintas. Kasus ini terungkap pada Selasa (27/10) pagi setelah pemilik kos mencium bau tidak sedap dari kamar korban. Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan menangkap tersangka di kawasan Punggur, Batam, kurang dari 24 jam setelah kejadian dilaporkan. Polisi masih mendalami motif dan rangkaian peristiwa tersebut, termasuk dugaan pembunuhan berencana serta sejumlah barang bukti. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap seluruh fakta dalam kasus ini. Reporter: Eusebius Sara  Editor Video: Dhika #Batam #BeritaBatam #Kriminal #PolrestaBarelang #InfoBatam
Amrilah alias Aris (20) diduga membunuh tetangga kosnya, Sunarti Adian (24), di Perumahan Puri Agung 4, Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sungai Beduk, Batam. Motif sementara diduga karena tersangka sakit hati atas ucapan korban yang dianggap menyinggung perasaannya. Berdasarkan keterangan polisi, peristiwa bermula ketika tersangka merasa tersinggung oleh perkataan korban saat melintas pada Sabtu (24/10). Tersangka diduga kemudian merencanakan aksinya dan masuk ke kamar korban melalui jendela yang tidak terkunci pada dini hari. Korban diduga ditikam berulang kali hingga mengalami sekitar 21 luka tusukan. Setelah kejadian, tersangka juga diduga menaburkan tepung terigu di sekitar ceceran darah dan membawa telepon seluler milik korban sebelum membuangnya ke danau. Saat kejadian, korban diketahui masih dalam masa pemulihan akibat kecelakaan lalu lintas. Kasus ini terungkap pada Selasa (27/10) pagi setelah pemilik kos mencium bau tidak sedap dari kamar korban. Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan menangkap tersangka di kawasan Punggur, Batam, kurang dari 24 jam setelah kejadian dilaporkan. Polisi masih mendalami motif dan rangkaian peristiwa tersebut, termasuk dugaan pembunuhan berencana serta sejumlah barang bukti. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap seluruh fakta dalam kasus ini. Reporter: Eusebius Sara Editor Video: Dhika #Batam #BeritaBatam #Kriminal #PolrestaBarelang #InfoBatam

About