@idntimes: Sidang Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lanjut ke Tahap Pembuktian Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan perlawanan yang dilakukan eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan advokatnya diputus bersamaan dengan putusan akhir. Hakim memerintahkan agar persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian. "Menyatakan perlawanan dari Terdakwa/Advokat Terdakwa Febrie Adriansyah akan diputus bersama putusan akhir," ujar Ketua Majelis Hakim Akhmad Fijarsyah Joko Sutrisno saat membacakan putusan sela, Senin (26/10/2026). "Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst atas nama Terdakwa Febrie Adriansyah," lanjut hakim. Diketahui, Febrie Adriansyah didakwa bersama-sama Advokat Don Ritto dan pengusaha Nurman Herin memeras pengusaha Rp55 miliar serta menerima Rp350 miliar. (Baca selengkapnya di www.idntimes.com) Reporter : Aryodamar Video Editor : Gabriel Halomoan #IDNTimesNews #IDNTimesVideo #IDNTimes_FFi