@perkasa.fm: Syahri Mulyo mantan Bupati Tulungagung bebas bersyarat dari Lapas Tulungagung, hari ini (27/10). Kasi Pembinaan Narapidana-Anak Didik dan Kegiatan Kerja Lapas Tulungagung Rizzal Arbi Fanani mengatakan sebenarnya pembebasan bersyarat Syahri Mulyo mantan Bupati Tulungagung didapat pada 19 Juni 2024. Namun saat itu Syahri masih harus menjalani hukuman subsider karena tidak membayar denda maupun uang pengganti dalam kasus korupsi yang menjeratnya. Rizzal menyebut secara keseluruhan Syahri menjalani hukuman 8 tahun 4 bulan penjara sejak Juni 2018. Kemudian Syahri baru bebas murni pada Juni 2028, namun karena mendapatkan remisi pada pidana pokoknya Syahri bisa mendapat pembebasan bersyarat. Selanjutnya setelah bebas bersyarat, Syahri tetap harus melapor ke balai pemasyarakatan. Rizzal menambahkan Syahri masuk ke Lapas Tulungagung sejak Desember 2020, setelah sebelumnya sempat menjalani masa hukuman di Lapas Sidoarjo. Syahri sendiri divonis 10 tahun penjara, denda 700 juta, dan diharuskan mengembalikan kerugian negara 28 miliar rupiah. Syahri terjerat korupsi dalam OTT KPK pada Juni 2018, beberapa pekan menjelang berlangsungnya Pilkada 2018. Reporter: Amir