@visi.news: Tim Prabu 1 Polrestabes Bandung mengamankan delapan orang yang kedapatan tengah mengonsumsi minuman keras (miras) di kawasan sekitar Terminal Angkot Tegallega, Kecamatan Astanaanyar, Kota Bandung, Senin (27/10/2026) sekitar pukul 23.50 WIB. Penindakan bermula dari kecurigaan petugas saat melakukan patroli malam terhadap kelompok yang berkumpul di pinggir jalan. Saat pemeriksaan berlangsung, petugas turut menggeledah satu unit mobil sedan yang terparkir persis di depan lokasi mereka berkumpul. Dari dalam kendaraan roda empat tersebut, petugas menemukan sejumlah benda berbahaya dan barang terlarang, di antaranya: 3 bilah senjata tajam jenis golok 2 bilah pisau lipat 9 strip obat-obatan terlarang 1 bungkus ganja 1 buah alat hisap sabu (bong) 2 lembar stiker bertuliskan PST GUARD Kedelapan individu tersebut beserta seluruh barang bukti langsung diserahkan kepada Polsek Astanaanyar guna menjalani pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih mendalam. Pihak kepolisian pun terus mengimbau warga Kota Bandung untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat beraktivitas pada jam-jam rawan di malam hari. sc: prabu.pakuan #beritatiktok