@tribunnews: Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia (LSI), Djayadi Hanan, menilai polemik keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka perlu segera diakhiri melalui kanal politik formal di DPR RI. Desakan ini menguat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, yang mana dalam pertimbangan hukumnya MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan terkait ijazah luar negeri Gibran yang setara SMA, melainkan hanya berupa Certificate of Attendance. MK menegaskan tidak memiliki kewenangan mendiskualifikasi pejabat yang telah dilantik, sehingga menyerahkan penilaian lebih lanjut kepada parlemen melalui penggunaan hak-hak konstitusional. Djayadi menyebut bahwa polemik berkepanjangan ini tak hanya menjadi beban politik bagi Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI, tetapi juga merusak legitimasi kepemimpinan Gibran sendiri di mata publik jika tidak ada kepastian hukum dan politik. Guna menindaklanjuti aspirasi tersebut, PKS dan PDIP dikabarkan mulai membangun komunikasi lintas fraksi untuk menggulirkan Wacana Hak Angket—mekanisme yang dinilai lebih realistis dibanding Hak Menyatakan Pendapat (HMP) untuk menguji temuan pertimbangan MK tersebut. Bagaimana pandangan Anda melihat urgensi penggunaan Hak Angket DPR untuk menguji legitimasi syarat pendidikan Wapres demi kepastian politik nasional? #GibranRakabuming #IjazahGibran #DPRRI #MahkamahKonstitusi #DjayadiHanan
Tribunnews
Region: ID
Tuesday 27 October 2026 09:47:18 GMT
Music
Download
Comments
There are no more comments for this video.
To see more videos from user @tribunnews, please go to the Tikwm
homepage.