@suliat_436:

Ajoke 💗💍👩‍❤️‍💋‍👩💞🌹❤️‍🔥
Ajoke 💗💍👩‍❤️‍💋‍👩💞🌹❤️‍🔥
Open In TikTok:
Region: NG
Tuesday 27 October 2026 10:28:23 GMT
256
58
7
0

Music

Download

Comments

moore.jnr51
moore jnr :
mama
2026-10-27 11:33:16
0
skiibii5
😇BIG SKIIBIl😇64 :
My sweet girl ❤️
2026-10-30 12:54:38
0
alwxmary12
ALWXMARY12 :
follow back
2026-10-27 11:25:42
0
alwxmary12
ALWXMARY12 :
sexy mama 😂
2026-10-27 11:25:34
0
habeeb7793
junior jr :
🥰🥰🥰
2026-10-28 07:49:21
0
To see more videos from user @suliat_436, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyebut penyidik Bareskrim Polri menemukan indikasi yang mengarah pada dugaan makar dalam pengembangan kasus penyadapan terhadap Presiden RI Prabowo Subianto yang dilakukan eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua jenderal lainnya.   Indikasi tersebut muncul setelah penyidik mendalami motif dan tujuan penyadapan yang diduga dilakukan terhadap Presiden. Meski demikian, Yusril menegaskan dugaan makar itu masih dalam tahap pendalaman dan belum menjadi kesimpulan final.   “Dari perkembangan penyelidikan dan penyidikan, itu dapat ditarik kesimpulan sementara, belum kesimpulan final, bahwa terdapat tanda-tanda atau indikasi-indikasi yang mengarah kepada tindakan makar,” kata Yusril dalam Konfrensi Pers di Museum Tsunami, Banda Aceh, Rabu (4/11).   Ia menjelaskan, pada tahap awal, penyidik menggunakan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyadapan serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengenai intersepsi elektronik.   Saat penetapan tersangka dilakukan, penyidik telah memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup untuk dugaan tindak pidana penyadapan dan intersepsi elektronik. Namun, pengembangan perkara kemudian mengungkap indikasi yang dinilai perlu didalami lebih lanjut.   Yusril mengatakan, penyidik kini turut mengkaji kemungkinan penerapan Pasal 191 dan 193 KUHP Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang berkaitan dengan tindak pidana makar dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 20 tahun.   Ia menegaskan, penjelasan bahwa pada tahap awal penyidikan belum digunakan pasal makar bukan berarti penyidik menyimpulkan tidak ada dugaan tindak pidana tersebut.   📸: Dok. Polri, kumparan. Baca selengkapnya dengan klik link di bio. Cari tahu berita update lainnya dengan download aplikasi kumparan di App Store atau Google Play. 📝: focus | listyotersangka | news | svt | perspectives | R203 | E164 | E158   #bicarafaktalewatberita #kumparan
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyebut penyidik Bareskrim Polri menemukan indikasi yang mengarah pada dugaan makar dalam pengembangan kasus penyadapan terhadap Presiden RI Prabowo Subianto yang dilakukan eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua jenderal lainnya.   Indikasi tersebut muncul setelah penyidik mendalami motif dan tujuan penyadapan yang diduga dilakukan terhadap Presiden. Meski demikian, Yusril menegaskan dugaan makar itu masih dalam tahap pendalaman dan belum menjadi kesimpulan final.   “Dari perkembangan penyelidikan dan penyidikan, itu dapat ditarik kesimpulan sementara, belum kesimpulan final, bahwa terdapat tanda-tanda atau indikasi-indikasi yang mengarah kepada tindakan makar,” kata Yusril dalam Konfrensi Pers di Museum Tsunami, Banda Aceh, Rabu (4/11).   Ia menjelaskan, pada tahap awal, penyidik menggunakan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyadapan serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengenai intersepsi elektronik.   Saat penetapan tersangka dilakukan, penyidik telah memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup untuk dugaan tindak pidana penyadapan dan intersepsi elektronik. Namun, pengembangan perkara kemudian mengungkap indikasi yang dinilai perlu didalami lebih lanjut.   Yusril mengatakan, penyidik kini turut mengkaji kemungkinan penerapan Pasal 191 dan 193 KUHP Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang berkaitan dengan tindak pidana makar dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 20 tahun.   Ia menegaskan, penjelasan bahwa pada tahap awal penyidikan belum digunakan pasal makar bukan berarti penyidik menyimpulkan tidak ada dugaan tindak pidana tersebut.   📸: Dok. Polri, kumparan. Baca selengkapnya dengan klik link di bio. Cari tahu berita update lainnya dengan download aplikasi kumparan di App Store atau Google Play. 📝: focus | listyotersangka | news | svt | perspectives | R203 | E164 | E158   #bicarafaktalewatberita #kumparan

About