@inilahcom: WALHI menilai sanksi administratif belum cukup untuk menghentikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus berulang. Hingga 19 Oktober 2026, sebanyak 32 perusahaan telah dikenai sanksi administratif, dengan luas areal terbakar mencapai 12.926,74 hektare. WALHI mendesak pemerintah memperkuat penegakan hukum, termasuk menelusuri tanggung jawab korporasi dan pemilik lahan melalui evaluasi perizinan, pemulihan ekosistem, hingga proses pidana jika terbukti melanggar. - Selengkapnya kunjungi website dengan klik link di bio atau download aplikasi di AppStore dan Google Play Store. #InilahNews #Karhutla #WALHI #PenegakanHukum #Inilahcom