@idxchannel: Pemerintah mengubah skema pengadaan minyak mentah, bahan bakar minyak (BBM), dan liquefied petroleum gas (LPG) melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2026. Perubahan ini dilakukan untuk memastikan ketahanan energi nasional di tengah ketidakpastian geopolitik global. Melalui aturan tersebut, pemerintah menyesuaikan mekanisme pengadaan komoditas energi strategis. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menjaga ketersediaan pasokan energi nasional di tengah dinamika geopolitik yang berpotensi memengaruhi sektor energi. #idxchannel #idxchannelcommunity #minyakmentah #bbm #elpiji