@sewaktu.com: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperluas penyidikan kasus dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pada Oktober 2026, penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan baru untuk mengusut perkembangan kasus tersebut. Dalam prosesnya, tim KPK mendatangi dan menggeledah Kantor Bea Cukai Kudus serta kantor PT Djarum di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti terkait penyidikan yang tengah berjalan. Langkah ini kembali menyoroti dugaan praktik korupsi di sektor kepabeanan, sekaligus mendorong transparansi dan pengawasan terhadap aktivitas importasi barang.