@sewaktu.com: Program Koperasi Desa Merah Putih resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan diajukan Kepala Desa dari Klaten, Sabiq Muhammad, bersama Yayasan Sajogyo Inti Utama dan Koperasi Edukarya Negeri Lestari, dengan dukungan sejumlah organisasi masyarakat sipil seperti CELIOS, ICW, dan Solidaritas Perempuan Koperasi Indonesia Baru. Mereka meminta program Kopdes dihentikan karena dinilai berpotensi bertentangan dengan konstitusi. Ada tiga hal yang menjadi sorotan, yakni penggunaan dana desa, ancaman terhadap usaha mikro yang sudah berjalan, serta potensi korupsi struktural. Peneliti hukum CELIOS, Muhammad Saleh, menyebut model Kopdes yang dijalankan pemerintah sebagai “koperasi komando”, karena dinilai lebih mengandalkan arahan dari atas daripada inisiatif anggota. Ia meminta MK menguji model tersebut agar sesuai dengan mandat dan aturan konstitusi. Kini, gugatan tersebut menjadi ujian bagi program Kopdes Merah Putih yang dijalankan pemerintahan Prabowo-Gibran. Hasilnya tinggal menunggu proses di MK.
Sewaktu.com
Region: ID
Wednesday 28 October 2026 15:01:25 GMT
Music
Download
Comments
🇮🇩..𝑷𝒔 69 :
pasti ada yg mendanai 🤣🤣🤣
2026-10-28 19:02:19
0
To see more videos from user @sewaktu.com, please go to the Tikwm
homepage.