@dang221195: Sì Gòn cô đơn quá nên mình chọn đi Chùa #tutaptinhtan🙏🏻 #tutap

ĐăngLăngXăng
ĐăngLăngXăng
Open In TikTok:
Region: VN
Wednesday 28 October 2026 15:54:42 GMT
521
148
4
1

Music

Download

Comments

binyeuxinh07
Bin yêu xinh :
Em mà buồn hay cô đơn là em cx đi chùa
2026-10-28 15:57:48
1
To see more videos from user @dang221195, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

🚨 ADA DUA PENYEDIA DI KATALOG, LANGSUNG WAJIB MINI KOMPETISI? SALAH BESAR! 🔥 Jangan Penggal Pasal 17! Dua Penyedia Adalah Prasyarat Kompetisi, Bukan Perintah Memilih Kompetisi ✍️ Agus Arif Rakhman, M.M., CPSp. | Bukan Sekadar Klik — Jago E-Purchasing V6 ⚖️ Masih banyak yang keliru memahami Pasal 17 ayat (1) Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026, seolah-olah ketika terdapat dua atau lebih penyedia dalam Katalog Elektronik, pengadaan otomatis wajib menggunakan mini kompetisi. Padahal, jika dibaca secara utuh melalui penafsiran gramatikal, sistematis, dan tujuan pengaturannya, frasa “dilakukan terhadap 2 (dua) atau lebih Penyedia Katalog” bukanlah norma yang menetapkan kriteria wajib memilih metode mini kompetisi, melainkan prasyarat minimum pluralitas penyedia dalam penyelenggaraan mini kompetisi. Sederhananya, apabila mini kompetisi dipilih, harus tersedia paling sedikit dua penyedia yang memenuhi ketentuan dengan produk yang sama atau spesifikasi yang sama sesuai kebutuhan; tetapi keberadaan dua penyedia tidak otomatis mewajibkan mini kompetisi. Ibarat aturan perlombaan lari yang mensyaratkan minimal dua peserta, bukan berarti setiap kali ada dua orang yang bisa berlari harus diselenggarakan perlombaan! 🏃🏁 Di sinilah pentingnya membaca Pasal 17 bersama Pasal 14 ayat (4) yang justru menjadi dasar pertimbangan pemilihan metode E-Purchasing, yaitu karakteristik pasar barang/jasa, rencana waktu pemanfaatan, kompetensi pelaksana, dan pertimbangan lain berdasarkan penilaian pejabat berwenang, dengan tetap memperhatikan Pasal 14 ayat (5) mengenai penentuan metode pada kategori tertentu. Jadi, tidak ada ketentuan umum bahwa dua penyedia berarti wajib mini kompetisi! Bahkan, jumlah penyedia yang tayang belum tentu mencerminkan persaingan yang efektif karena belum tentu semuanya memenuhi spesifikasi, memiliki kapasitas pasok, atau benar-benar memasukkan penawaran. Dalam Kepka LKPP Nomor 93 Tahun 2025, kondisi hanya satu penyedia memasukkan penawaran juga diatur sebagai salah satu alasan kompetisi dapat dibatalkan, sehingga tidak boleh disimpulkan penawar tunggal otomatis menjadi pemenang. 📚 Itulah sebabnya pendekatan Bukan Sekadar Klik mengembangkan kajian tujuh karakteristik produk/paket yang berpotensi tidak cocok dipaksakan mini kompetisi, meliputi biaya siklus hidup (Total Cost of Ownership), kompleksitas integrasi, risiko rantai pasok, keusangan teknologi, kebutuhan solusi khusus, kualitas personel, serta eksternalitas keselamatan, sosial, dan lingkungan. Ketujuhnya bukan larangan hukum otomatis, melainkan instrumen professional judgment untuk menguji apakah produk dan penawaran dapat dibandingkan secara objektif atau justru memerlukan negosiasi yang sah dan terukur. Contohnya, ATK standar dengan spesifikasi seragam dan pasar kompetitif mungkin lebih tepat menggunakan mini kompetisi, sedangkan sistem teknologi terintegrasi dengan kebutuhan layanan khusus dapat lebih tepat dipertimbangkan melalui negosiasi apabila perbedaan materialnya tidak dapat disetarakan dan ketentuan kategori mengizinkan. 🏗️ Untuk pekerjaan konstruksi, terlebih dahulu periksa ketentuan khusus kategori dan jalur mini kompetisi konstruksi, termasuk rumpun Cipta Karya, Bina Marga, SDA, Konstruksi Umum, SMKK, dan Perkim, tanpa menganggap seluruhnya otomatis tunduk pada satu aturan metode yang sama. Seluruh keputusan sebaiknya didokumentasikan melalui kajian kebutuhan, identifikasi kategori, analisis pasar, dan justifikasi metode seperti model KKIP-01/FJSM, agar alasan pemilihan dapat ditelusuri serta diuji secara profesional. 🎯 Intinya, Pasal 14 ayat (4) mengatur pertimbangan memilih metode, Pasal 14 ayat (5) menjaga ketentuan khusus kategori, sedangkan Pasal 17 ayat (1) mengatur prasyarat penyedia ketika mini kompetisi dilaksanakan; jangan pula tertukar dengan Pasal 17 ayat (4) yang mengatur pelaksanaan oleh PPK ketika Pokja belum dapat melaksanakannya. 🔥 JANGAN PENGGAL PASAL, JANGAN BALIK LOGIKA! DUA PENYEDIA BUKAN PERINTAH WAJIB MINI KOMPETISI. PILIH MET
🚨 ADA DUA PENYEDIA DI KATALOG, LANGSUNG WAJIB MINI KOMPETISI? SALAH BESAR! 🔥 Jangan Penggal Pasal 17! Dua Penyedia Adalah Prasyarat Kompetisi, Bukan Perintah Memilih Kompetisi ✍️ Agus Arif Rakhman, M.M., CPSp. | Bukan Sekadar Klik — Jago E-Purchasing V6 ⚖️ Masih banyak yang keliru memahami Pasal 17 ayat (1) Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026, seolah-olah ketika terdapat dua atau lebih penyedia dalam Katalog Elektronik, pengadaan otomatis wajib menggunakan mini kompetisi. Padahal, jika dibaca secara utuh melalui penafsiran gramatikal, sistematis, dan tujuan pengaturannya, frasa “dilakukan terhadap 2 (dua) atau lebih Penyedia Katalog” bukanlah norma yang menetapkan kriteria wajib memilih metode mini kompetisi, melainkan prasyarat minimum pluralitas penyedia dalam penyelenggaraan mini kompetisi. Sederhananya, apabila mini kompetisi dipilih, harus tersedia paling sedikit dua penyedia yang memenuhi ketentuan dengan produk yang sama atau spesifikasi yang sama sesuai kebutuhan; tetapi keberadaan dua penyedia tidak otomatis mewajibkan mini kompetisi. Ibarat aturan perlombaan lari yang mensyaratkan minimal dua peserta, bukan berarti setiap kali ada dua orang yang bisa berlari harus diselenggarakan perlombaan! 🏃🏁 Di sinilah pentingnya membaca Pasal 17 bersama Pasal 14 ayat (4) yang justru menjadi dasar pertimbangan pemilihan metode E-Purchasing, yaitu karakteristik pasar barang/jasa, rencana waktu pemanfaatan, kompetensi pelaksana, dan pertimbangan lain berdasarkan penilaian pejabat berwenang, dengan tetap memperhatikan Pasal 14 ayat (5) mengenai penentuan metode pada kategori tertentu. Jadi, tidak ada ketentuan umum bahwa dua penyedia berarti wajib mini kompetisi! Bahkan, jumlah penyedia yang tayang belum tentu mencerminkan persaingan yang efektif karena belum tentu semuanya memenuhi spesifikasi, memiliki kapasitas pasok, atau benar-benar memasukkan penawaran. Dalam Kepka LKPP Nomor 93 Tahun 2025, kondisi hanya satu penyedia memasukkan penawaran juga diatur sebagai salah satu alasan kompetisi dapat dibatalkan, sehingga tidak boleh disimpulkan penawar tunggal otomatis menjadi pemenang. 📚 Itulah sebabnya pendekatan Bukan Sekadar Klik mengembangkan kajian tujuh karakteristik produk/paket yang berpotensi tidak cocok dipaksakan mini kompetisi, meliputi biaya siklus hidup (Total Cost of Ownership), kompleksitas integrasi, risiko rantai pasok, keusangan teknologi, kebutuhan solusi khusus, kualitas personel, serta eksternalitas keselamatan, sosial, dan lingkungan. Ketujuhnya bukan larangan hukum otomatis, melainkan instrumen professional judgment untuk menguji apakah produk dan penawaran dapat dibandingkan secara objektif atau justru memerlukan negosiasi yang sah dan terukur. Contohnya, ATK standar dengan spesifikasi seragam dan pasar kompetitif mungkin lebih tepat menggunakan mini kompetisi, sedangkan sistem teknologi terintegrasi dengan kebutuhan layanan khusus dapat lebih tepat dipertimbangkan melalui negosiasi apabila perbedaan materialnya tidak dapat disetarakan dan ketentuan kategori mengizinkan. 🏗️ Untuk pekerjaan konstruksi, terlebih dahulu periksa ketentuan khusus kategori dan jalur mini kompetisi konstruksi, termasuk rumpun Cipta Karya, Bina Marga, SDA, Konstruksi Umum, SMKK, dan Perkim, tanpa menganggap seluruhnya otomatis tunduk pada satu aturan metode yang sama. Seluruh keputusan sebaiknya didokumentasikan melalui kajian kebutuhan, identifikasi kategori, analisis pasar, dan justifikasi metode seperti model KKIP-01/FJSM, agar alasan pemilihan dapat ditelusuri serta diuji secara profesional. 🎯 Intinya, Pasal 14 ayat (4) mengatur pertimbangan memilih metode, Pasal 14 ayat (5) menjaga ketentuan khusus kategori, sedangkan Pasal 17 ayat (1) mengatur prasyarat penyedia ketika mini kompetisi dilaksanakan; jangan pula tertukar dengan Pasal 17 ayat (4) yang mengatur pelaksanaan oleh PPK ketika Pokja belum dapat melaksanakannya. 🔥 JANGAN PENGGAL PASAL, JANGAN BALIK LOGIKA! DUA PENYEDIA BUKAN PERINTAH WAJIB MINI KOMPETISI. PILIH MET

About