@sa.siam09: ধন্যবাদ ছোট ভাইকে 🥰@জামাল পুর জেলা ছোটো নবাব শান্ত

★彡[𝔖𝖎𝔞𝔪]彡★
★彡[𝔖𝖎𝔞𝔪]彡★
Open In TikTok:
Region: BD
Wednesday 28 October 2026 17:00:49 GMT
758
92
17
0

Music

Download

Comments

s7249509
ᏒŦ メSʜᴀᴋɪʟ 모 :
তাই নাকি ভাই
2026-10-29 04:00:54
0
appleshekh3
Md.Apple shekh :
❤️❤️🥰
2026-10-29 15:46:19
0
md.miraj.islam6024
আমি শত কষ্ট হাসতে ভালবাসি :
🥰🥰🥰
2026-10-29 14:05:34
0
shakil.hasan274
Shakil Hasan :
🥰🥰🥰
2026-10-29 12:45:38
0
user1123541048178
🥰🥰আই মিস ইউ জান 🥰🥰 :
🥰🥰🥰
2026-10-29 12:03:26
0
bandhuvoice
ইয়াকুব হাসান :
💚💚💚
2026-10-29 11:08:16
0
raihan_vlog1
亗 𝗖𝗢𝗣𝗬 𝗥𝗔𝗜𝗛𝗔𝗡 亗 :
🥰🥰🥰
2026-10-29 09:38:48
0
adritashak0
adritashak4 :
🥰🥰🥰
2026-10-29 08:50:12
0
user33475819855
আঁখি মনি💝💝🫣🫣❤️‍🩹❤️‍🩹😘😘 :
🥰🥰🥰
2026-10-29 08:37:42
0
seamuddin695
seam uddin সিয়াম উদ্দিন :
[Red heart][Red heart][Red heart]
2026-10-29 03:18:46
0
mdbabuislam4100
🌻🍒মাতাল রাজা🌻🍒 :
😁😁😁
2026-10-29 03:01:33
0
__928806
মনের_কোণে_কষ্ট :
[Smile][Smile][Smile]
2026-10-29 01:39:24
0
md.hridoy22906
🥀MD HRIDOY🥀 :
❤️❤️❤️
2026-10-29 00:35:47
0
metalrodger0
মাতাল রাজা :
🥰🥰🥰
2026-10-28 21:03:12
0
ruman.hashan1
🍁🍁 Ruman🍁 hassan🍁🍁 :
🥰🥰🥰
2026-10-28 17:33:40
0
.jannat87892
🫶 Jannat 🫶 :
[Heartwarming][Heartwarming][Heartwarming]
2026-10-28 17:04:34
0
sujon.1693
🥀 ᵀᴳᴿ★𝕊𝕌𝕁𝔸ℕ〆𝒀𝐓ꔪ 💥 :
❤️❤️❤️
2026-10-30 00:13:58
0
To see more videos from user @sa.siam09, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Viral Live TikTok Diduga Injak Al-Qur’an, Pemilik Akun @JM.WATIK Dilaporkan ke Polres Pamekasan PAMEKASAN, JATIMUPDATE.COM — Siaran langsung TikTok yang diduga memperlihatkan tindakan menginjak Al-Qur’an berujung laporan polisi. Pemilik akun TikTok @JM.WATIK, yang disebut bernama Jumiwatik, dilaporkan ke Polres Pamekasan atas dugaan penistaan agama. Laporan tersebut dibuat Munawirur Rahman dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polres Pamekasan pada Jumat, 30 Oktober 2026, sekitar pukul 00.30 WIB. Peristiwa yang dipersoalkan disebut terjadi sehari sebelumnya, Kamis, 29 Oktober 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, di wilayah Kangenan, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan. Dalam laporan, pelapor menyebut terlapor melakukan tindakan yang diduga menginjak Al-Qur’an saat siaran langsung TikTok. Rekaman tersebut kemudian beredar di masyarakat dan memicu keresahan serta kemarahan dari sebagian warga. Situasi kemudian berkembang sekitar pukul 21.00 WIB, ketika sejumlah masyarakat mendatangi terlapor untuk meminta klarifikasi mengenai konten yang beredar. Persoalan tersebut selanjutnya dibawa ke jalur hukum. Munawirur Rahman mendatangi Polres Pamekasan untuk melaporkan dugaan tindak pidana penistaan agama dan meminta aparat melakukan penanganan serta penyelidikan. Dalam laporan tersebut, perkara dicantumkan dengan sangkaan Pasal 301 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider Pasal 300 UU Nomor 1 Tahun 2023, serta subsider Pasal 305 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023. Polisi selanjutnya memiliki kewenangan untuk menguji fakta di balik laporan tersebut, termasuk menelusuri keaslian rekaman, konteks lengkap siaran langsung, pihak-pihak yang terlibat, serta ada atau tidaknya unsur pidana. Hingga proses pemeriksaan dilakukan, tindakan yang dipersoalkan dalam perkara ini masih berstatus dugaan. Karena itu, asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat kesimpulan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan kepolisian. Kasus ini juga menjadi sorotan terhadap aktivitas di ruang digital. Siaran atau konten yang disebarluaskan kepada publik tetap dapat memiliki konsekuensi hukum apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. JatimUpdate.com #penistaagama #viraltiktok #polrespamekasan
Viral Live TikTok Diduga Injak Al-Qur’an, Pemilik Akun @JM.WATIK Dilaporkan ke Polres Pamekasan PAMEKASAN, JATIMUPDATE.COM — Siaran langsung TikTok yang diduga memperlihatkan tindakan menginjak Al-Qur’an berujung laporan polisi. Pemilik akun TikTok @JM.WATIK, yang disebut bernama Jumiwatik, dilaporkan ke Polres Pamekasan atas dugaan penistaan agama. Laporan tersebut dibuat Munawirur Rahman dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polres Pamekasan pada Jumat, 30 Oktober 2026, sekitar pukul 00.30 WIB. Peristiwa yang dipersoalkan disebut terjadi sehari sebelumnya, Kamis, 29 Oktober 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, di wilayah Kangenan, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan. Dalam laporan, pelapor menyebut terlapor melakukan tindakan yang diduga menginjak Al-Qur’an saat siaran langsung TikTok. Rekaman tersebut kemudian beredar di masyarakat dan memicu keresahan serta kemarahan dari sebagian warga. Situasi kemudian berkembang sekitar pukul 21.00 WIB, ketika sejumlah masyarakat mendatangi terlapor untuk meminta klarifikasi mengenai konten yang beredar. Persoalan tersebut selanjutnya dibawa ke jalur hukum. Munawirur Rahman mendatangi Polres Pamekasan untuk melaporkan dugaan tindak pidana penistaan agama dan meminta aparat melakukan penanganan serta penyelidikan. Dalam laporan tersebut, perkara dicantumkan dengan sangkaan Pasal 301 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider Pasal 300 UU Nomor 1 Tahun 2023, serta subsider Pasal 305 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023. Polisi selanjutnya memiliki kewenangan untuk menguji fakta di balik laporan tersebut, termasuk menelusuri keaslian rekaman, konteks lengkap siaran langsung, pihak-pihak yang terlibat, serta ada atau tidaknya unsur pidana. Hingga proses pemeriksaan dilakukan, tindakan yang dipersoalkan dalam perkara ini masih berstatus dugaan. Karena itu, asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat kesimpulan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan kepolisian. Kasus ini juga menjadi sorotan terhadap aktivitas di ruang digital. Siaran atau konten yang disebarluaskan kepada publik tetap dapat memiliki konsekuensi hukum apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. JatimUpdate.com #penistaagama #viraltiktok #polrespamekasan

About