@ttsshopfinds: #hittheroad #sign #metalsign #privateproperty

່
່
Open In TikTok:
Region: US
Thursday 29 October 2026 01:22:00 GMT
45175
519
3
69

Music

Download

Comments

ryan.elmore25
Ryan🔧 :
Thats amazing
2026-10-29 15:34:00
3
michael44521
Ok :
@David Fernandez YOU
2026-10-31 00:34:12
0
To see more videos from user @ttsshopfinds, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Putusan MA Soal Suket Ijazah Gibran Berlaku Mundur ke Belakang, Bukan Cuma ke Depan Ada yg sibuk memelintir Putusan MA soal Suket Ijazah SMA Gibran. Narasinya, putusan itu hanya berlaku ke depan (prospektif), tidak mundur ke belakang (retroaktif). Ini pemelintiran, pembengkokan, sekaligus pembodohan publik. Putusan MA No. 742 tegas memakai kata
Putusan MA Soal Suket Ijazah Gibran Berlaku Mundur ke Belakang, Bukan Cuma ke Depan Ada yg sibuk memelintir Putusan MA soal Suket Ijazah SMA Gibran. Narasinya, putusan itu hanya berlaku ke depan (prospektif), tidak mundur ke belakang (retroaktif). Ini pemelintiran, pembengkokan, sekaligus pembodohan publik. Putusan MA No. 742 tegas memakai kata "batal". MA "menyatakan tidak sah dan batal" , bukan "membatalkan". Bedanya bukan soal selera bahasa, tapi soal akibat hukum. "Menyatakan batal" dalam bahasa hukum disebut "ex tunc": berlaku retroaktif, mundur sejak awal. Sedangkan "membatalkan" disebut "ex nunc": berlaku prospektif, sejak putusan dijatuhkan. Amar putusan MA soal Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran berbunyi: "tidak sah dan batal demi hukum". Terang benderang. "Ex tunc": berlaku retroaktif, mundur ke belakang, sejak awal. UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga jelas. Pasal 70 menyebut keputusan yg tidak sah tidak mengikat sejak ditetapkan, dan segala akibat hukumnya dianggap tidak pernah ada. Artinya, Suket Gibran dianggap tidak pernah ada. Tanpa Suket itu, tidak ada bukti pendidikan minimal SMA sederajat sebagaimana disyaratkan UU Pemilu. Pendaftaran Gibran sebagai cawapres pada Pemilu 2024 sejak awal tidak memenuhi syarat. Konsekuensinya tidak berhenti di situ. Pasal 7A UUD 1945 menegaskan Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat. Mekanismenya diatur Pasal 7B: DPR mengajukan pendapat, MK memeriksa dan memutus, lalu MPR bersidang memutuskan pemberhentian. Dengan putusan MA ini, pintu pemakzulan terbuka secara konstitusional. Jangan biarkan hukum dibengkokkan demi melindungi kekuasaan. M. Guntur Romli Mahasiswa Pascasarjana Hukum Tata Negara Universitas Bung Karno (UBK)

About