@tribunkaltim.co: Seorang pria berinisial YHG (28) diamankan Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat setelah diduga menganiaya pengantar pesanan makanan berinisial DRR (25) di Jalan Sepaku Gang Sepakat, Balikpapan, Rabu (21/10/2026). Akibat kejadian tersebut, korban mengalami pendarahan pada hidung dan bibir pecah. Berdasarkan keterangan kepolisian, penganiayaan diduga terjadi setelah korban mengantarkan pesanan makanan kepada pria tersebut. Polisi mengamankan terduga pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini ditangani berdasarkan Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Baca selengkapnya di TribunKaltim.co #Balikpapan #Penganiayaan #Ojol #Kriminal #TribunKaltim