@tribunkaltim.co: Pemkot dan DPRD Samarinda menyetujui lima rancangan peraturan daerah (raperda) dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun 2026, Rabu (28/10/2026) malam. Kelima raperda tersebut mengatur penataan dan pengembangan ekonomi kreatif, satuan pendidikan aman bencana, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, rencana pembangunan industri Kota Samarinda, serta serah terima prasarana, sarana, dan utilitas perumahan. Wali Kota Samarinda Andi Harun menyebut tiga raperda merupakan usulan Pemkot, sedangkan dua lainnya merupakan inisiatif DPRD. Aturan tersebut diharapkan memberi manfaat langsung bagi masyarakat. Baca selengkapnya di TribunKaltim.co #Samarinda #AndiHarun #DPRDSamarinda #Raperda #TribunKaltim