"Ya, benar uang tersebut saat pinjam mengatasnamakan Pemdes yang makainya, bukan atas nama pribadi. Kami berupaya meminta kejelasan uang yang dipakai Sekdes tersebut," ungkap Ketua BUMDes Wonomulyo. *ATURAN HUKUM TERKAIT* Team Pencari Fakta menjelaskan, pengelolaan dana BUMDes diatur dalam *Permendes PDTT No. 3 Tahun 2021 dan UU Desa No. 6 Tahun 2014*. Penggunaan dana BUMDes tanpa mekanisme Musyawarah Desa (Musdes) dan persetujuan pengelola berpotensi melanggar hukum. Secara hukum, perbuatan tersebut berpotensi dijerat dengan: 1. *Pasal 8 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi*, tentang penggelapan uang yang dikuasai karena jabatan, dengan ancaman 3-15 tahun penjara. 2. *Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan*, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Penentuan pasal dan kerugian negara / desa menunggu hasil audit resmi dari Inspektorat Kabupaten Malang dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD). Hingga berita ini diturunkan, kejelasan terkait pengembalian dana BUMDes senilai Rp 15 juta tersebut masih dalam upaya penelusuran Team Pencari Fakta. Team Pencari Fakta DPC AWPI Kabupaten Malang menegaskan komitmennya untuk mengawal transparansi pengelolaan dana BUMDes yang merupakan uang milik masyarakat desa. _[Hak Jawab, Hak Koreksi, Hak Sanggah]_ Redaksi _Malangrayanews.sigapnews.co.id - http://Sigapnews.co.id / Media Partner TEAM PENCARI FAKTA - Pimpinan Sunarto, SH - DPC AWPI Kab. Malang_ membuka ruang hak jawab, hak koreksi dan hak sanggah bagi Sekdes Wonomulyo, Kepala Desa Wonomulyo, dan Ketua BUMDes Wonomulyo. Sengketa pers diselesaikan sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan MoU Dewan Pers - Polri. _Penulis: Team Pencari Fakta | Editor: Sunarto, SH_ #Camat Poncokusumo # #Inspektorat kab malang# #DPMD Kab Malang# #Kejaksaan Negeri Kepanjen - @86jalan"/> "Ya, benar uang tersebut saat pinjam mengatasnamakan Pemdes yang makainya, bukan atas nama pribadi. Kami berupaya meminta kejelasan uang yang dipakai Sekdes tersebut," ungkap Ketua BUMDes Wonomulyo. *ATURAN HUKUM TERKAIT* Team Pencari Fakta menjelaskan, pengelolaan dana BUMDes diatur dalam *Permendes PDTT No. 3 Tahun 2021 dan UU Desa No. 6 Tahun 2014*. Penggunaan dana BUMDes tanpa mekanisme Musyawarah Desa (Musdes) dan persetujuan pengelola berpotensi melanggar hukum. Secara hukum, perbuatan tersebut berpotensi dijerat dengan: 1. *Pasal 8 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi*, tentang penggelapan uang yang dikuasai karena jabatan, dengan ancaman 3-15 tahun penjara. 2. *Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan*, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Penentuan pasal dan kerugian negara / desa menunggu hasil audit resmi dari Inspektorat Kabupaten Malang dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD). Hingga berita ini diturunkan, kejelasan terkait pengembalian dana BUMDes senilai Rp 15 juta tersebut masih dalam upaya penelusuran Team Pencari Fakta. Team Pencari Fakta DPC AWPI Kabupaten Malang menegaskan komitmennya untuk mengawal transparansi pengelolaan dana BUMDes yang merupakan uang milik masyarakat desa. _[Hak Jawab, Hak Koreksi, Hak Sanggah]_ Redaksi _Malangrayanews.sigapnews.co.id - http://Sigapnews.co.id / Media Partner TEAM PENCARI FAKTA - Pimpinan Sunarto, SH - DPC AWPI Kab. Malang_ membuka ruang hak jawab, hak koreksi dan hak sanggah bagi Sekdes Wonomulyo, Kepala Desa Wonomulyo, dan Ketua BUMDes Wonomulyo. Sengketa pers diselesaikan sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan MoU Dewan Pers - Polri. _Penulis: Team Pencari Fakta | Editor: Sunarto, SH_ #Camat Poncokusumo # #Inspektorat kab malang# #DPMD Kab Malang# #Kejaksaan Negeri Kepanjen - @86jalan - Tikwm"/> "Ya, benar uang tersebut saat pinjam mengatasnamakan Pemdes yang makainya, bukan atas nama pribadi. Kami berupaya meminta kejelasan uang yang dipakai Sekdes tersebut," ungkap Ketua BUMDes Wonomulyo. *ATURAN HUKUM TERKAIT* Team Pencari Fakta menjelaskan, pengelolaan dana BUMDes diatur dalam *Permendes PDTT No. 3 Tahun 2021 dan UU Desa No. 6 Tahun 2014*. Penggunaan dana BUMDes tanpa mekanisme Musyawarah Desa (Musdes) dan persetujuan pengelola berpotensi melanggar hukum. Secara hukum, perbuatan tersebut berpotensi dijerat dengan: 1. *Pasal 8 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi*, tentang penggelapan uang yang dikuasai karena jabatan, dengan ancaman 3-15 tahun penjara. 2. *Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan*, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Penentuan pasal dan kerugian negara / desa menunggu hasil audit resmi dari Inspektorat Kabupaten Malang dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD). Hingga berita ini diturunkan, kejelasan terkait pengembalian dana BUMDes senilai Rp 15 juta tersebut masih dalam upaya penelusuran Team Pencari Fakta. Team Pencari Fakta DPC AWPI Kabupaten Malang menegaskan komitmennya untuk mengawal transparansi pengelolaan dana BUMDes yang merupakan uang milik masyarakat desa. _[Hak Jawab, Hak Koreksi, Hak Sanggah]_ Redaksi _Malangrayanews.sigapnews.co.id - http://Sigapnews.co.id / Media Partner TEAM PENCARI FAKTA - Pimpinan Sunarto, SH - DPC AWPI Kab. Malang_ membuka ruang hak jawab, hak koreksi dan hak sanggah bagi Sekdes Wonomulyo, Kepala Desa Wonomulyo, dan Ketua BUMDes Wonomulyo. Sengketa pers diselesaikan sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan MoU Dewan Pers - Polri. _Penulis: Team Pencari Fakta | Editor: Sunarto, SH_ #Camat Poncokusumo # #Inspektorat kab malang# #DPMD Kab Malang# #Kejaksaan Negeri Kepanjen - @86jalan"/>