@dolanjib: Bawa barang saat touring motor ada batas hukumnya! Berdasarkan PP 74/2014 Pasal 10: lebar muatan dilarang melebihi setang kemudi, tinggi maksimal 900 mm dari jok pengemudi, dan barang wajib di belakang rider. Melanggar tata cara muat berisiko denda hingga Rp500.000 (Pasal 307 UU 22/2009). Utamakan keseimbangan berkendara! #dolanjib #touring #tipsperjalanan #motortouring #roadtrip