@antara_tv: Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan pengguna media sosial dapat mengajukan banding kepada platform digital jika merasa kontennya mengalami pembatasan atau shadow banning. Mekanisme pengaduan dan banding tersebut dikelola oleh masing-masing platform, sesuai dengan sistem moderasi dan rekomendasi yang mereka terapkan. Komdigi mendorong platform digital meningkatkan transparansi serta menyediakan kanal banding yang mudah diakses pengguna. Follow @antaratv untuk info terkini lainnya dan saksikan berita selengkapnya di YouTube AntaraTV Indonesia dan antaranews.com/video #komdigi #shadowbanned #mediasosial #shadowbanning