@garudatvnews: Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 29 Oktober 2026. Sidang tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Silmy bersama sejumlah pejabat dan pegawai imigrasi diduga terlibat dalam praktik pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Total nilai pemerasan yang didakwakan mencapai sekitar Rp168,92 miliar dalam kurun waktu 2021 hingga 2026. Jaksa menduga praktik tersebut dilakukan dengan cara mempersulit, memperlambat, atau tidak menerbitkan dokumen keimigrasian apabila pemohon tidak memberikan uang. Dokumen yang dimaksud antara lain izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, serta administrasi alih status. Selain dakwaan pemerasan, Silmy juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang dan saham senilai Rp33,94 miliar. Jaksa menyebut Silmy diduga menerima bagian sebesar Rp1,2 miliar dari praktik pemerasan tersebut. Sidang ini menjadi tahap awal pemeriksaan perkara di pengadilan. Dugaan tindak pidana yang tercantum dalam dakwaan akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan, sementara pihak terdakwa memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan sesuai ketentuan hukum. Caption | Admin: SH | IA #SilmyKarim #SidangSilmyKarim #KPK #KasusImigrasi #PemerasanWNA
Garuda TV
Region: ID
Thursday 29 October 2026 14:40:59 GMT
Music
Download
Comments
E.G.D.BM 2000.Si GAGAK RUMAHUH :
2026-10-29 23:22:50
0
To see more videos from user @garudatvnews, please go to the Tikwm
homepage.