@selenakhader3: #fffffffffffyyyyyyyyyyypppppppppppp #ego #fypシ #trending #trending

Selena Khader
Selena Khader
Open In TikTok:
Region: NL
Thursday 29 October 2026 21:12:41 GMT
591
55
3
4

Music

Download

Comments

rola.qawwas3
ℛ𝑜𝓁𝒶 :
اويليييي
2026-10-30 10:15:22
1
aljarmah8
محمد العجارمة 🐆 :
😂😂
2026-10-30 07:45:03
0
rola.qawwas3
ℛ𝑜𝓁𝒶 :
2026-10-30 10:15:34
1
To see more videos from user @selenakhader3, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) menyatakan su penyetaraan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum. MA bahkan memerintahkan agar su itu dimusnahkan. Itu adalah putusan MA yang mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh H.M. Subhan, S.H., M.H. selaku pemohon atau penggugat, melawan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia cq. Sekretaris Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah selaku termohon atau tergugat. Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan Kasasi nomor 742 K/TUN/2026 yang dijatuhkan pada hari Jumat (30/10/2026). Majelis hakim yang menangani perkara ini diketuai oleh Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H., dengan anggota Dr. Hari Sugiharto, S.H., M.H., Dr. Maftuh Effendi, S.H., M.H., dan Michael Renaldy Zein, S.H., M.H.. Dikabulkannya seluruh gugatan tersebut merujuk pada tuntutan awal penggugat yang teregister di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 62/G/2026/PTUN.JKT pada tanggal 19 Februari 2026. Berdasarkan petitum (tuntutan) gugatan yang kini dikabulkan sepenuhnya, Su Keterangan Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan di Jakarta pada tanggal 06 Agustus 2019 oleh Direkto Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Selain itu, MA memerintahkan agar Su Keterangan Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk kemudian dimusnahkan. 📸: Dok. Reuters. Baca selengkapnya dengan klik link di bio. Cari tahu berita update lainnya dengan download aplikasi kumparan di App Store atau Google Play.⁠ ⁠ 📝: newsupdate | update | news | oneliner | updateme | R203 | E023 #bicarafaktalewatberita #fyppppppppppppppppppppppp #WajahLangsa
Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) menyatakan su penyetaraan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum. MA bahkan memerintahkan agar su itu dimusnahkan. Itu adalah putusan MA yang mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh H.M. Subhan, S.H., M.H. selaku pemohon atau penggugat, melawan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia cq. Sekretaris Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah selaku termohon atau tergugat. Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan Kasasi nomor 742 K/TUN/2026 yang dijatuhkan pada hari Jumat (30/10/2026). Majelis hakim yang menangani perkara ini diketuai oleh Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H., dengan anggota Dr. Hari Sugiharto, S.H., M.H., Dr. Maftuh Effendi, S.H., M.H., dan Michael Renaldy Zein, S.H., M.H.. Dikabulkannya seluruh gugatan tersebut merujuk pada tuntutan awal penggugat yang teregister di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 62/G/2026/PTUN.JKT pada tanggal 19 Februari 2026. Berdasarkan petitum (tuntutan) gugatan yang kini dikabulkan sepenuhnya, Su Keterangan Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan di Jakarta pada tanggal 06 Agustus 2019 oleh Direkto Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Selain itu, MA memerintahkan agar Su Keterangan Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk kemudian dimusnahkan. 📸: Dok. Reuters. Baca selengkapnya dengan klik link di bio. Cari tahu berita update lainnya dengan download aplikasi kumparan di App Store atau Google Play.⁠ ⁠ 📝: newsupdate | update | news | oneliner | updateme | R203 | E023 #bicarafaktalewatberita #fyppppppppppppppppppppppp #WajahLangsa

About