@zaylee09:

Zaylee
Zaylee
Open In TikTok:
Region: US
Thursday 29 October 2026 22:50:51 GMT
58
4
0
0

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @zaylee09, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

TANYAFAKTA.CO, KOTA JAMBI - Sebuah gudang di kawasan Jalan Abadi, Simpang Rimbo, Kota Jambi, disorot karena diduga menjadi tempat penampungan dan pengumpulan BBM hasil langsiran dari SPBU. Lokasi yang disebut-sebut milik seseorang bernama Uncu itu berada sekitar satu kilometer dari gapura Jalan Abadi. Dugaan aktivitas naik-turun minyak cong dan penampungan BBM di lokasi tersebut memunculkan pertanyaan serius soal pengawasan distribusi energi di Kota Jambi. Siapa pemasoknya? Dari mana asal BBM tersebut? Ke mana distribusinya? Aparat perlu menelusuri rantai pasokan, legalitas penyimpanan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat. Jika terbukti terjadi penyalahgunaan BBM bersubsidi atau BBM penugasan pemerintah, pelaku dapat dijerat ketentuan Pasal 55 UU Migas sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Penerapan pasal tetap bergantung pada hasil penyelidikan dan pembuktian unsur pidananya. Polisi dan instansi terkait didesak melakukan pemeriksaan lapangan secara profesional dan transparan. Jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan perlu disampaikan kepada publik. Namun, apabila ditemukan bukti tindak pidana, penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Hingga kini, dugaan kepemilikan dan aktivitas gudang tersebut masih memerlukan verifikasi resmi. Pihak yang disebut dalam pemberitaan juga perlu diberi ruang untuk menyampaikan klarifikasi. #BBMIlegal #SimpangRimbo #Jambi #UU Migas #PenegakanHukum
TANYAFAKTA.CO, KOTA JAMBI - Sebuah gudang di kawasan Jalan Abadi, Simpang Rimbo, Kota Jambi, disorot karena diduga menjadi tempat penampungan dan pengumpulan BBM hasil langsiran dari SPBU. Lokasi yang disebut-sebut milik seseorang bernama Uncu itu berada sekitar satu kilometer dari gapura Jalan Abadi. Dugaan aktivitas naik-turun minyak cong dan penampungan BBM di lokasi tersebut memunculkan pertanyaan serius soal pengawasan distribusi energi di Kota Jambi. Siapa pemasoknya? Dari mana asal BBM tersebut? Ke mana distribusinya? Aparat perlu menelusuri rantai pasokan, legalitas penyimpanan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat. Jika terbukti terjadi penyalahgunaan BBM bersubsidi atau BBM penugasan pemerintah, pelaku dapat dijerat ketentuan Pasal 55 UU Migas sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Penerapan pasal tetap bergantung pada hasil penyelidikan dan pembuktian unsur pidananya. Polisi dan instansi terkait didesak melakukan pemeriksaan lapangan secara profesional dan transparan. Jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan perlu disampaikan kepada publik. Namun, apabila ditemukan bukti tindak pidana, penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Hingga kini, dugaan kepemilikan dan aktivitas gudang tersebut masih memerlukan verifikasi resmi. Pihak yang disebut dalam pemberitaan juga perlu diberi ruang untuk menyampaikan klarifikasi. #BBMIlegal #SimpangRimbo #Jambi #UU Migas #PenegakanHukum

About