@izuru.01: You Keep Me Alive x Carlotta #wuwacreator #wuwacontest37 #wuwa #hsin #wutheringwaves

Izuru
Izuru
Open In TikTok:
Region: JP
Friday 30 October 2026 04:41:41 GMT
6969
1341
34
191

Music

Download

Comments

user18333184601598276492
🩷💖AMIYIAH💞❤️‍🔥 :
Its just glass
2026-10-30 04:46:16
30
yanycrown
Roland sensei :
HOLY MOLY RESOLUTION MY GUY!
2026-10-30 05:27:46
0
thonyytgamer2015
ThonyYTgamer :
Name del H
2026-10-30 05:37:29
3
abnooredits
ABNR :
BITRATE STILL REDUCED A LITTLE, BUT BETTER THAT THE FIRST ONE 😐
2026-10-30 04:50:06
0
_mr.4lpha_
ᴀʟᴘʜᴀ :
HOLY PEAK
2026-10-30 05:01:06
0
ngel.hernndez108
Ángeles :
2026-10-30 04:45:01
10
kimikota
KAMURA :
2026-10-30 10:00:38
0
luccix0
luccix :
mommy?
2026-10-30 05:42:55
0
oscar_zdx
Oscar! :
estamos todos
2026-10-30 04:46:59
2
ggininder0707
ggininder0707 :
2026-10-30 07:42:03
2
saesandoval
𝓐𝓷𝓽𝓸𝓷𝓲𝓸⚡𝐿 :
ta potente esto
2026-10-30 04:45:29
0
veyron_sg
veyron :
2026-10-30 09:38:03
0
saberpendragon43
𝑨𝒅𝒆𝒍𝒚𝒅𝒆 𝑨𝒏𝒂𝒃𝒆𝒔𝒊 :
2026-10-30 08:24:07
0
m1yabi4ka
y0r1ka :
почему это не залетала
2026-10-30 05:44:56
0
_erubisu_0008
𝓔𝓻𝓾𝓫𝓲𝓼𝓾⁰⁸ :
Carlotta siempre te vi bien
2026-10-30 04:46:57
1
whichever41
LetMeCry😭💔 :
Oh hell Nah
2026-10-30 05:12:59
0
veyron_sg
veyron :
2026-10-30 09:37:50
0
jay10367485
Nah, you're super sweetie gay :
2026-10-30 07:44:15
0
useru966dqs0bl
Роман :
2026-10-30 06:57:36
0
miyako1871
Miyako Shikimori :
yowww chill
2026-10-30 06:30:09
0
mia_xinh0
Luna :
đẹp vãi
2026-10-30 04:49:19
0
santiago.garcia411
Santiago Garcia :
Y a penas boy entrando
2026-10-30 14:43:55
0
makusa121
𝑴𝑨𝑲𝑼𝑺𝑨 :
gooner?
2026-10-30 05:31:54
0
soyisaacone
Soy Isaac One :
voy a bajando y de la nada un qlo
2026-10-30 05:25:10
0
jesusignacioflore8
jesusignacioflore8 :
chaparrita pero 🍑
2026-10-30 07:51:50
0
To see more videos from user @izuru.01, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

*Gibran Mundur Sajalah* Putusan Mahkamah Konstitusi membuka jalan bagi pemakzulan Wakil Presiden. Lebih baik mundur ketimbang digulingkan. 11 Oktober 2026 *DUA* tahun menjadi wakil presiden, Gibran Rakabuming Raka menambah buruk wajah pemerintahan Prabowo Subianto. Dirusak kebijakan yang sembrono—seperti makan bergizi gratis dan koperasi desa merah putih—wajah itu kian bopeng seiring dengan terungkapnya fakta seputar pencalonan Gibran sebagai wakil presiden. Krisis legitimasi yang mendera Gibran merupakan buah pokok masalah yang ditanam menjelang pemilihan presiden 2024. Setelah mengakali persyaratan usia calon wakil presiden lewat akrobat hukum di Mahkamah Konstitusi yang saat itu diketuai Anwar Usman, pamannya, Gibran menyiasati syarat ijazah sekolah menengah ketika mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum. Tiga tahun kemudian, Mahkamah Konstitusi tak menemukan bukti sahih bahwa Gibran memiliki ijazah ataupun dokumen penyetaraan yang membuktikan dia tamat sekolah menengah atas. Meskipun Mahkamah tidak menerima permohonan penggugat untuk membatalkan terpilihnya Gibran, putusan itu memastikan cacatnya pencalonan sehingga Gibran tidak memenuhi syarat mengikuti pemilihan presiden. Putusan Mahkamah membuka jalan bagi Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengusulkan pemakzulan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat. Manipulasi syarat pencalonan merupakan tindak pidana yang harus diproses hukum dan termasuk perbuatan tercela—alasan untuk memakzulkan presiden dan/atau wakil presiden. Para politikus di Senayan selayaknya mengoreksi kesesatan ini: anak haram konstitusi itu naik ke pucuk kekuasaan demi nafsu politik bapaknya yang tidak legawa masa jabatannya habis. Mahkamah tampaknya mengambil langkah aman—setidaknya mereka menampik bola panas. Mahkamah tidak menerima gugatan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, karena menganggap dia tak memiliki kedudukan hukum. Menurut Mahkamah, semestinya gugatan diajukan peserta pemilihan presiden. Dulu, saat mengubah syarat calon presiden dan wakil presiden, Mahkamah menerima gugatan Almas Tsaqibbirru, saat itu berstatus mahasiswa Universitas Surakarta, yang tak punya alasan legal menguji pasal yang digugat. Waktu itu Mahkamah menjadi bagian dari skenario jahat mengegolkan Gibran sebagai calon wakil presiden. Tentang pembatalan penyelenggara negara terpilih, Mahkamah pernah menganulir kemenangan kepala daerah yang pencalonannya invalid. Pada 2021, Bupati Sabu Raijua terpilih, Orient Patriot Riwu Kore, ketahuan belum melepas kewarganegaraan Amerika Serikat. Memang tak seperti Denny Indrayana, penggugat memiliki legal standing. Tapi setidaknya Mahkamah memiliki preseden pembatalan semacam itu. Pada hari-hari ke depan, gerakan menggoyang Gibran akan makin keras. Setelah putusan Mahkamah terbit, sekelompok masyarakat melaporkan pemalsuan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI. Politikus Senayan selayaknya menindaklanjuti putusan Mahkamah itu. Jalan memang berliku: setelah DPR menyepakati pembatalan jabatan Gibran, bola akan dilempar kembali ke Mahkamah, lalu keputusan akhir diambil MPR. Jika Gibran turun atau diturunkan, wakil presiden baru akan dipilih berdasarkan keputusan politik di antara mereka. Negosiasi ini diharapkan dapat membuka kemungkinan yang semoga saja lebih baik. Dalam lanskap politik yang berubah, Prabowo tak sekadar mendapatkan wakil pengganti. Ia diharapkan memperoleh mitra baru yang membuatnya lebih mendengar masukan perihal kebijakannya yang selama ini kerap sungsang. Kebekuan politik barangkali sedikit menemukan jalan keluar: perubahan kepemimpinan membuka kesempatan kepada masyarakat sipil untuk menyodorkan kembali agenda Reformasi yang selama ini diabaikan.
*Gibran Mundur Sajalah* Putusan Mahkamah Konstitusi membuka jalan bagi pemakzulan Wakil Presiden. Lebih baik mundur ketimbang digulingkan. 11 Oktober 2026 *DUA* tahun menjadi wakil presiden, Gibran Rakabuming Raka menambah buruk wajah pemerintahan Prabowo Subianto. Dirusak kebijakan yang sembrono—seperti makan bergizi gratis dan koperasi desa merah putih—wajah itu kian bopeng seiring dengan terungkapnya fakta seputar pencalonan Gibran sebagai wakil presiden. Krisis legitimasi yang mendera Gibran merupakan buah pokok masalah yang ditanam menjelang pemilihan presiden 2024. Setelah mengakali persyaratan usia calon wakil presiden lewat akrobat hukum di Mahkamah Konstitusi yang saat itu diketuai Anwar Usman, pamannya, Gibran menyiasati syarat ijazah sekolah menengah ketika mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum. Tiga tahun kemudian, Mahkamah Konstitusi tak menemukan bukti sahih bahwa Gibran memiliki ijazah ataupun dokumen penyetaraan yang membuktikan dia tamat sekolah menengah atas. Meskipun Mahkamah tidak menerima permohonan penggugat untuk membatalkan terpilihnya Gibran, putusan itu memastikan cacatnya pencalonan sehingga Gibran tidak memenuhi syarat mengikuti pemilihan presiden. Putusan Mahkamah membuka jalan bagi Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengusulkan pemakzulan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat. Manipulasi syarat pencalonan merupakan tindak pidana yang harus diproses hukum dan termasuk perbuatan tercela—alasan untuk memakzulkan presiden dan/atau wakil presiden. Para politikus di Senayan selayaknya mengoreksi kesesatan ini: anak haram konstitusi itu naik ke pucuk kekuasaan demi nafsu politik bapaknya yang tidak legawa masa jabatannya habis. Mahkamah tampaknya mengambil langkah aman—setidaknya mereka menampik bola panas. Mahkamah tidak menerima gugatan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, karena menganggap dia tak memiliki kedudukan hukum. Menurut Mahkamah, semestinya gugatan diajukan peserta pemilihan presiden. Dulu, saat mengubah syarat calon presiden dan wakil presiden, Mahkamah menerima gugatan Almas Tsaqibbirru, saat itu berstatus mahasiswa Universitas Surakarta, yang tak punya alasan legal menguji pasal yang digugat. Waktu itu Mahkamah menjadi bagian dari skenario jahat mengegolkan Gibran sebagai calon wakil presiden. Tentang pembatalan penyelenggara negara terpilih, Mahkamah pernah menganulir kemenangan kepala daerah yang pencalonannya invalid. Pada 2021, Bupati Sabu Raijua terpilih, Orient Patriot Riwu Kore, ketahuan belum melepas kewarganegaraan Amerika Serikat. Memang tak seperti Denny Indrayana, penggugat memiliki legal standing. Tapi setidaknya Mahkamah memiliki preseden pembatalan semacam itu. Pada hari-hari ke depan, gerakan menggoyang Gibran akan makin keras. Setelah putusan Mahkamah terbit, sekelompok masyarakat melaporkan pemalsuan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI. Politikus Senayan selayaknya menindaklanjuti putusan Mahkamah itu. Jalan memang berliku: setelah DPR menyepakati pembatalan jabatan Gibran, bola akan dilempar kembali ke Mahkamah, lalu keputusan akhir diambil MPR. Jika Gibran turun atau diturunkan, wakil presiden baru akan dipilih berdasarkan keputusan politik di antara mereka. Negosiasi ini diharapkan dapat membuka kemungkinan yang semoga saja lebih baik. Dalam lanskap politik yang berubah, Prabowo tak sekadar mendapatkan wakil pengganti. Ia diharapkan memperoleh mitra baru yang membuatnya lebih mendengar masukan perihal kebijakannya yang selama ini kerap sungsang. Kebekuan politik barangkali sedikit menemukan jalan keluar: perubahan kepemimpinan membuka kesempatan kepada masyarakat sipil untuk menyodorkan kembali agenda Reformasi yang selama ini diabaikan.

About