@hidaasmr: Tas Selempang Pria Tas Pinggang Wanita Tas Bahu Original Unisex

Hida ASMR
Hida ASMR
Open In TikTok:
Region: ID
Friday 30 October 2026 05:47:13 GMT
44
2
0
0

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @hidaasmr, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

🚨Gimana menurut kalian nii! 🇮🇩🔥 - Isu pembalut kena PPN mulai ramai diperbincangkan setelah sebuah unggahan di platform X pada Minggu, 25 Oktober 2026, menyoroti pajak terhadap produk menstruasi. Menanggapi hal itu, Direktur P2Humas DJP Inge Diana Rismawanti menegaskan pembalut yang diperdagangkan di Indonesia memang merupakan barang kena pajak (BKP) dan pembeliannya dikenakan PPN sepanjang memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku. Untuk barang non mewah, tarif PPN adalah 12% dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual, sehingga beban PPN efektifnya tetap setara dengan 11 persen. Inge menyebut pengenaan PPN atas pembalut bukan merupakan pajak yang secara khusus dikenakan kepada perempuan atau atas menstruasi, melainkan bagian dari sistem PPN yang berlaku atas konsumsi barang. DJP juga menyebut belum ada kajian resmi pembebasan PPN pembalut, dan evaluasi perlakuan pajak perlu mempertimbangkan karakteristik produk, aturan, serta dampaknya bagi masyarakat. 📊 Di kawasan Asia Tenggara, tarif Indonesia setara dengan Filipina yang juga memungut pajak 12 persen. Kamboja dan Laos menerapkan tarif 10 persen untuk produk sanitasi kewanitaan, Singapura 9 persen, Thailand 7 persen, dan Myanmar 5 persen. Sebaliknya, Brunei Darussalam dan Malaysia telah membebaskan PPN atas pembalut, sementara Vietnam memberlakukan tarif PPN sebesar 5 persen. Dari sisi beban rumah tangga, dengan anjuran penggantian pembalut setidaknya empat kali sehari, seorang perempuan perlu mengeluarkan biaya minimal Rp3.337 per hari untuk kebutuhan sanitasi menstruasi. 🩸 --- #pembalut #ppn #pajakpembalut #ppnpembalut #perempuan
🚨Gimana menurut kalian nii! 🇮🇩🔥 - Isu pembalut kena PPN mulai ramai diperbincangkan setelah sebuah unggahan di platform X pada Minggu, 25 Oktober 2026, menyoroti pajak terhadap produk menstruasi. Menanggapi hal itu, Direktur P2Humas DJP Inge Diana Rismawanti menegaskan pembalut yang diperdagangkan di Indonesia memang merupakan barang kena pajak (BKP) dan pembeliannya dikenakan PPN sepanjang memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku. Untuk barang non mewah, tarif PPN adalah 12% dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual, sehingga beban PPN efektifnya tetap setara dengan 11 persen. Inge menyebut pengenaan PPN atas pembalut bukan merupakan pajak yang secara khusus dikenakan kepada perempuan atau atas menstruasi, melainkan bagian dari sistem PPN yang berlaku atas konsumsi barang. DJP juga menyebut belum ada kajian resmi pembebasan PPN pembalut, dan evaluasi perlakuan pajak perlu mempertimbangkan karakteristik produk, aturan, serta dampaknya bagi masyarakat. 📊 Di kawasan Asia Tenggara, tarif Indonesia setara dengan Filipina yang juga memungut pajak 12 persen. Kamboja dan Laos menerapkan tarif 10 persen untuk produk sanitasi kewanitaan, Singapura 9 persen, Thailand 7 persen, dan Myanmar 5 persen. Sebaliknya, Brunei Darussalam dan Malaysia telah membebaskan PPN atas pembalut, sementara Vietnam memberlakukan tarif PPN sebesar 5 persen. Dari sisi beban rumah tangga, dengan anjuran penggantian pembalut setidaknya empat kali sehari, seorang perempuan perlu mengeluarkan biaya minimal Rp3.337 per hari untuk kebutuhan sanitasi menstruasi. 🩸 --- #pembalut #ppn #pajakpembalut #ppnpembalut #perempuan

About