@tribunpekanbaru: 12 Perkara Inkrah, Kejari Meranti Musnahkan Barang Bukti Narkoba hingga Rokok Ilegal Laporan: Teddy Tarigan Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti memusnahkan barang bukti dari 12 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, Kamis, 29 Oktober 2026. Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Kepulauan Meranti, Selatpanjang, dengan barang bukti yang berasal dari perkara narkotika, tindak pidana kekerasan seksual, kejahatan terhadap orang dan harta benda, serta pelanggaran kepabeanan dan cukai berupa rokok ilegal. Kepala Kejari Kepulauan Meranti, Riki Makado, merincikan, barang bukti tersebut berasal dari enam perkara narkotika, empat perkara kekerasan seksual, satu perkara kejahatan terhadap orang dan harta benda, serta satu perkara kepabeanan dan cukai. Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode sesuai jenis barang bukti, mulai dari dibakar, diblender menggunakan bahan kimia, dikubur, hingga dihancurkan menggunakan mesin. Menurut Riki, pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ia menegaskan, kegiatan tersebut bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk komitmen kejaksaan dalam melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas. Khusus untuk perkara kepabeanan dan cukai, barang bukti yang dimusnahkan berupa rokok ilegal dengan jumlah setara dua kontainer. Sebagian barang bukti tersebut sebelumnya telah dimusnahkan oleh penyidik di Dumai. #pemusnahan #barangbukti #kepulauanmeranti

Tribun Pekanbaru
Tribun Pekanbaru
Open In TikTok:
Region: ID
Friday 30 October 2026 07:08:58 GMT
3596
48
0
3

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @tribunpekanbaru, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos


About