@jffhghg:

karma is real
karma is real
Open In TikTok:
Region: SA
Friday 30 October 2026 07:42:47 GMT
173761
5595
81
404

Music

Download

Comments

yalewderese0
👑⚡️📸 :
እንደ ደህና ነገር ደግሞ እኮ ያጓጓኛል😳😳😳😳😳
2026-10-30 09:39:00
30
tigisi7
ቲጂ ጥርሰ ፍጭቶ 🇪🇹👗 :
ዋው ኳባ ሰልጥና ማለት አሁነው
2026-10-30 18:36:20
2
mnm.yekl.bikafete
tamasgan AemLeke🙏🙏🙏 :
እኔ እሠቱን ሳይ ሀሳቤ ሌላጋ የሔደዉ😢😢😢😢😢🥰🥰🥰🥰
2026-10-30 11:11:44
5
burta739
liyu arsi :
2019 kesaa ganaa amaa wan garii argee dhugaa❤️❤️❤️❤️❤️
2026-10-30 19:37:57
0
bintnasir56
✨Hayat 5G🧕🇹🇷 :
In bareda wly 😳
2026-10-30 17:14:25
1
ilovemymomyene
L ነኝ የስልጤወ :
wow
2026-10-30 14:22:58
2
mintuwuabe
miye :
ba hasabi hedikugn iko ezi eyayewu😃😃😃
2026-10-30 18:06:47
0
user2584374360067
Qww :
አይይይይይትዝታ[Crying][Crying][Crying]
2026-10-30 16:45:10
0
rmaas436
Jo level :
2026-10-30 12:35:22
1
amen.21217
Amen-21217 :
what 👌👌👌👌👌
2026-10-30 16:37:17
0
yordanos.gubza
Yordanos Gubza :
ዋው
2026-10-30 18:02:12
0
aliya96494
aliya :
2026-10-30 09:50:56
1
fasika2212
Fasika💚💙💜 :
2026-10-30 09:38:08
2
tijitamirat
Ⓜ️ዬ♡ :
wow
2026-10-30 19:02:29
0
beza.makebo
Beza Makebo :
wow
2026-10-30 12:15:11
1
._.love186
ሰኒ__ Love :
2026-10-30 09:59:59
0
nabuti116
nabutii :
🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰
2026-10-30 08:23:45
0
rahma.imar
rahma imar 76 :
2026-10-30 17:29:57
0
meme15318
meme☦️🦋 :
2026-10-30 14:20:28
0
dondodo601
suni :
2026-10-30 13:07:31
0
salufkir1
አስረታ ማርያም :
,ጭራሽ🤔😁
2026-10-30 21:12:37
0
denkenshi2
dinknash, :
wow
2026-10-30 14:31:04
0
user4515285581626tikt
user4515285581626 NoNa timur :
2026-10-30 15:09:11
0
tigistbelay80
Tigist መንዝ :
ያምራል
2026-10-30 15:41:22
0
tsahay.ganati
melat,wolde :
wow
2026-10-30 10:26:09
0
To see more videos from user @jffhghg, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Seorang nenek berinisial M (69) di Bojongsari, Depok, tega membakar cucunya sendiri yang masih berusia 17 tahun pada Senin (26/10). Korban kini kritis dengan luka bakar 80 persen dan masih dirawat di RS Fatmawati. Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama menjelaskan, aksi keji itu dipicu persoalan sepele. Pelaku kesal karena korban tidak mau menjemputnya di rumah teman dan terpaksa jalan kaki sejauh 1 kilometer. Setibanya di rumah, emosi pelaku kembali memuncak. Korban berinisial L yang baru pulang sekolah dan masih memakai seragam justru asyik bermain handphone dan menolak memberikan HP-nya saat diminta. Minyak tanah itu diambil pelaku dari dapur. Pelaku dan korban diketahui tinggal serumah. Sebelum menyulut api, pelaku sempat menampar pipi korban. Kasus ini awalnya ditutupi dengan dalih kompor meledak. Pelaku mengaku kepada ayah korban bahwa luka bakar korban akibat kecelakaan di dapur. Namun, kejanggalan itu terendus. Ayah korban kemudian melapor ke polisi. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi menyebut ini merupakan kekerasan pertama yang dilakukan pelaku terhadap cucunya. Kini, nenek M telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Seorang nenek berinisial M (69) di Bojongsari, Depok, tega membakar cucunya sendiri yang masih berusia 17 tahun pada Senin (26/10). Korban kini kritis dengan luka bakar 80 persen dan masih dirawat di RS Fatmawati. Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama menjelaskan, aksi keji itu dipicu persoalan sepele. Pelaku kesal karena korban tidak mau menjemputnya di rumah teman dan terpaksa jalan kaki sejauh 1 kilometer. Setibanya di rumah, emosi pelaku kembali memuncak. Korban berinisial L yang baru pulang sekolah dan masih memakai seragam justru asyik bermain handphone dan menolak memberikan HP-nya saat diminta. Minyak tanah itu diambil pelaku dari dapur. Pelaku dan korban diketahui tinggal serumah. Sebelum menyulut api, pelaku sempat menampar pipi korban. Kasus ini awalnya ditutupi dengan dalih kompor meledak. Pelaku mengaku kepada ayah korban bahwa luka bakar korban akibat kecelakaan di dapur. Namun, kejanggalan itu terendus. Ayah korban kemudian melapor ke polisi. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi menyebut ini merupakan kekerasan pertama yang dilakukan pelaku terhadap cucunya. Kini, nenek M telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. "Tersangka inisial M kami sangkakan Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," tegas Made. Polisi juga masih melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka untuk mendalami kondisi psikologisnya. 📸: Dok. Istimewa. Baca selengkapnya dengan klik link di bio. Cari tahu berita update lainnya dengan download aplikasi kumparan di App Store atau Google Play.⁠ 📝: newsupdate | update | news | svl | updateme | R203 | E050 | E176 #bicarafaktalewatberita #kumparan

About