@detikjabar: Demi cari cuan, seorang pria di Kabupaten Bandung nekat menyulap gas melon subsidi 3 kilogram jadi gas portable. Bisnis ilegal ini ternyata sudah jalan sejak 2024 dan produknya dijual lewat pesanan online. Polisi akhirnya menggerebek tempat produksi dan menyita sejumlah tabung gas serta alat pengisian. Sekarang, pelaku terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. Simak selengkapnya dalam video ini! #detikjabar #kriminal #gasmelon #gasportable #TikTokBerita