Ale mangarti ketika maksud baik tapi cara salah apakah bisa dibilang tetap baik??
2026-10-31 03:07:02
1
ledrickedward567 :
OKE KALAU MASYARAKAT BANGUN SEPERTI INI DIATAS SUNGAI BAGAIMANA??? WALAU IJIN BELUM KELUAR BAGAIMANA????
2026-10-30 12:37:05
19
🇪🇦m@rc🇪🇦 :
Kalau terjadi sedimen lalu nanti hujan pasti banjir dan meluap krna daerah aliran air sungai sudah dangkal,lalu tidak bisa dikeruk krna alat berat tdk bisa masuk,atau nanti tentara tiap saat turun skop sampah yang ada dibawah bangunan tsbt?
2026-10-30 10:37:39
25
🎭 FReD$c🅾️ :
klw berdasarkan penjelasan ini mk bt penasaran panjang bentangan diatas sungai, jk dibangun tanpa tiang pancang apa tdk berbahaya???
2026-10-30 10:41:38
14
LIDI :
Kk yg tadi naik Grab k dymar coffee😁🙏🏻
2026-10-30 12:36:42
1
Keadilan :
Pertanyaannya : bila masyarakat membangun, seperti itu di sekitar itu, apakah bisa juga?
2026-10-30 10:35:39
6
Chal_ceeiiooo :
menurut beta klo pembangunannya sih aman saja karena memang tidak ada tiang di tengahnya, b sudah pernah lewat di sana, mungkin lebih baik buat ijinnya saja, supaya bisa di lanjutkan.. justru dengan ada pembangunan oleh Kodam saya yakin sungai itu akan di perhatikan karena nanti klo sdah jadi, banyak UMKM dan pastinya kebersihan dan kelancaran aliran sungai lebih di perhatikan...
2026-10-31 03:43:44
0
@Ambonmanise :
KK e smga zg Ujang lalu banjir melanda masyarakat di daerah skip, kadewatan, tanah tinggi dan mardika🙏
2026-10-30 12:06:39
2
= marion = :
jangan hanya liat 1 pasal saja abang, coba liat dolo pasal² lainnya.
2026-10-31 02:06:40
0
hahah82723 :
kakaku hormat, kalau saja banyak org cerdas kaya kk bgni di kota ambon, psti kota ambon su labe maju🙏🔥
2026-10-30 22:56:01
2
KK BREWOK ☣️📢 :
salam hormat bung, apa yg bung bicara ini cng salah, tapi coba di kaji lagi menurut b data dari bws ini bkn tidak falit, coba bung liat apakah data pembangunna ini pernah di masukan ke BWS atau blm, yang berikut apakah sudah ada kajian AMDAL atau belum. jangan ktng cmn liat untuk 1 atau 2 tahun kedepan, krna umur rencana bagunan ini bkn cmn 1 atau 2 tahun saja, jadi sebenarnya mau bentuk bagaiman bangunannya itu bagi b tidak penting yang menjadi persoaln ialah apakah pembangunan ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku ataukah tidak, makasih
2026-10-30 14:47:10
1
PafRick79 :
Sebaiknya bagian sungai yg akan dibangun konstruksi bentangan jembatan dikeruk terlebih dahulu untuk menghindari penimbunan sampah maupun material tanah di kemudian hari..
2026-10-30 23:57:39
0
SMA As-Salam Ambon :
Luarbiasa bang Dany... Semangat dan sehat selalu...
2026-10-30 14:21:41
0
אֵל גִּבּוֹר :
tpi itu bukan jembatan bung, itu tempat parkir dan tempat jualan..
2026-10-30 10:41:51
3
Joung Juned Anakoda :
ia LBH ke jembatan.,.btul 'bawahx kosong.,.Tpi sama tinggi sg degn jembatan samping PU itu bos..
2026-10-30 13:51:02
0
zicou • Teman :
kk mo calon ka 2029? bt tanya sja wkwk
2026-10-30 13:50:10
0
Ozthe1975 :
secara teknis bentangan jaraknya tanpa tiang savety kaseng?
2026-10-30 12:03:20
1
soldeltang :
aturannya badan sungai tak bisa ada bangunan, apalagi di atas sungai
2026-10-30 11:41:43
5
#### :
kalau berdasarkan penjelasan ini bt sebagai putra asli maluku mendukung pembaguna jembatan maju terus bapak panglima
2026-10-30 11:20:11
2
Pepid :
nanti liat saja klo su jadi yg tempati UMKM disitu masyarakat mana??? masyarakat luar atau masyarakat dalam😊
2026-10-30 13:30:13
2
Laki2_Bae😎 :
Semoga itu memang jembatan kaka ee
2026-10-30 12:43:47
0
9⃣7⃣Bravo Stil (Fredy) :
aksudnya ini dong mau bangun apa bro. jembatan sajakah aatau bangunan. kalau cuma jembatan doang ya masih masuk akal. tapi kalau ada beban masa bangunan di atasnya secara logika itu tidak wajar. karena tidak ada tiang penyangga dan bangunan itu pasti roboh sekalipun pengecorannya kuat sekuat apapun.
kecuali hanya dijadikan lahan parkir atau sebatas jembatan biasa
dan sangat nanggubg kalau anggaran keluar segitu banyak hanya untuk sebuah jembatan/lahan parkir.
jangan jangan itu cuma sebagai batu loncatan sja untuk mengamankan ijin setelah itu baru pembangunan keberlanjutan
2026-10-30 12:50:22
1
one for all :
kk yang beta tnya, pembangunan ini melanggar aturan sg??? Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai: Secara tegas melarang pendirian bangunan di atas aliran sungai maupun di area sempadan/bantaran sungai.
2026-10-30 13:11:54
2
ᴱⁿᵉᵐʸ :
ktng doakan yg terbaik saja, karena ini soal hajat hidup orang banyak 🙏🏻.
klo mau cari sapa yg benar & salah?? sampai kiamat, kota ini seng akan maju🙏🏻
2026-10-30 11:39:42
1
Alin :
sekarang ada pembangunan baru orang komentar banyak, nanti kalau sungai kotor seng ada yang peduli untuk kebersihan sungai, bangun saja itu juga seng menggangu sungai juga
2026-10-30 10:55:41
3
To see more videos from user @danylatuconsina93, please go to the Tikwm
homepage.