@simaktiktok: BATAM, simakkepri.com – Kasus dugaan kekerasan terhadap balita berusia 2,5 tahun di Playgroup Djuwita Batam memasuki babak baru. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau resmi menetapkan dua guru berinisial DS dan FS sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara pada Selasa (27/10/2026), setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti dan memeriksa saksi serta ahli. Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, membenarkan penetapan tersangka tersebut saat dikonfirmasi, Jumat (30/10/2026). “Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan dua orang guru sebagai tersangka dalam perkara ini,” tegas Nona. Perkara ini bermula dari laporan orang tua korban berinisial SS yang melaporkan dugaan kekerasan terhadap anaknya, R, saat berada di lingkungan Playgroup Yayasan Djuwita Prakarsa, Batam. Ironisnya, dugaan kekerasan justru terjadi di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak setelah rumah. Korban bahkan masih berusia 2,5 tahun, usia ketika seorang anak belum mampu melindungi diri maupun menjelaskan secara utuh perlakuan yang dialaminya. #Fyp #SekolahDjuwita #Batam #Viral
SIMAKKEPRI.COM
Region: ID
Friday 30 October 2026 10:00:44 GMT
Music
Download
Comments
rendy :
kriminalisasi
2026-10-30 15:10:14
0
To see more videos from user @simaktiktok, please go to the Tikwm
homepage.