@nadim.rankll: #CapCut ##

🍁ওস্তাদ🍁
🍁ওস্তাদ🍁
Open In TikTok:
Region: BD
Friday 30 October 2026 10:54:10 GMT
56
6
2
2

Music

Download

Comments

pksharbon1
👑শ্রাবন ভাই👑 :
😊😊😊
2026-10-30 11:39:56
0
alpona829
alpona829 :
🥰🥰🥰🥰🥰
2026-10-30 12:41:17
0
To see more videos from user @nadim.rankll, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) menyatakan surat penyetaraan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum. MA bahkan memerintahkan agar surat itu dimusnahkan. Itu adalah putusan MA yang mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh H.M. Subhan, S.H., M.H. selaku pemohon atau penggugat, melawan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia cq. Sekretaris Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah selaku termohon atau tergugat. Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan Kasasi nomor 742 K/TUN/2026 yang dijatuhkan pada hari Jumat (30/10/2026). Majelis hakim yang menangani perkara ini diketuai oleh Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H., dengan anggota Dr. Hari Sugiharto, S.H., M.H., Dr. Maftuh Effendi, S.H., M.H., dan Michael Renaldy Zein, S.H., M.H.. Dikabulkannya seluruh gugatan tersebut merujuk pada tuntutan awal penggugat yang teregister di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 62/G/2026/PTUN.JKT pada tanggal 19 Februari 2026.  Berdasarkan petitum (tuntutan) gugatan yang kini dikabulkan sepenuhnya, Surat Keterangan Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan di Jakarta pada tanggal 06 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Selain itu, MA memerintahkan agar Surat Keterangan Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk kemudian dimusnahkan. 📸: Dok. Reuters. Baca selengkapnya dengan klik link di bio. Cari tahu berita update lainnya dengan download aplikasi kumparan di App Store atau Google Play.⁠ ⁠ 📝: newsupdate | update | news | oneliner | updateme | R203 | E023 #bicarafaktalewatberita #kumparan
Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) menyatakan surat penyetaraan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum. MA bahkan memerintahkan agar surat itu dimusnahkan. Itu adalah putusan MA yang mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh H.M. Subhan, S.H., M.H. selaku pemohon atau penggugat, melawan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia cq. Sekretaris Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah selaku termohon atau tergugat. Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan Kasasi nomor 742 K/TUN/2026 yang dijatuhkan pada hari Jumat (30/10/2026). Majelis hakim yang menangani perkara ini diketuai oleh Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H., dengan anggota Dr. Hari Sugiharto, S.H., M.H., Dr. Maftuh Effendi, S.H., M.H., dan Michael Renaldy Zein, S.H., M.H.. Dikabulkannya seluruh gugatan tersebut merujuk pada tuntutan awal penggugat yang teregister di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 62/G/2026/PTUN.JKT pada tanggal 19 Februari 2026. Berdasarkan petitum (tuntutan) gugatan yang kini dikabulkan sepenuhnya, Surat Keterangan Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan di Jakarta pada tanggal 06 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Selain itu, MA memerintahkan agar Surat Keterangan Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk kemudian dimusnahkan. 📸: Dok. Reuters. Baca selengkapnya dengan klik link di bio. Cari tahu berita update lainnya dengan download aplikasi kumparan di App Store atau Google Play.⁠ ⁠ 📝: newsupdate | update | news | oneliner | updateme | R203 | E023 #bicarafaktalewatberita #kumparan

About