@officialtirtoid: Kepolisian Resor Bogor memastikan kasus pembacokan yang menewaskan remaja berusia 16 tahun di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Minggu (25/10) malam, murni tindak kekerasan jalanan. Penjelasan tersebut disampaikan Kapolres Bogor AKBP Arfan Zulkan Sipayung saat konferensi pers di Mako Polres Bogor, Kamis (29/10). Peristiwa bermula ketika korban dan rekan-rekannya dalam perjalanan pulang usai menonton pertandingan sepak bola di luar Stadion Pakansari, lalu bergabung dengan rombongan pengendara motor yang berkonvoi. Di tengah perjalanan, korban diserang hingga ditemukan tergeletak tak bernyawa oleh warga. Kurang dari 24 jam pada Senin (26/10), Tim Satreskrim Polres Bogor menangkap pelaku berinisial MR (29) yang nekat membacok korban menggunakan celurit karena terpancing emosi melihat iring-iringan motor. “Berdasarkan keterangan tersangka, tersangka sering melakukan tawuran di wilayah sekitar Jalan Raya Jakarta Bogor,” ujarnya. “Tersangka spontan terpancing melakukan aksi tawuran dengan membawa celurit dan menyerang korban,” tambahnya. Polisi menyita celurit dan pakaian yang diduga terkait kejadian. MR dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 307 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun. Penulis/Video Editor: Khofifah Khaerunnisa Produser: Fadli Rizal #TirtoDaily

TirtoID
TirtoID
Open In TikTok:
Region: ID
Friday 30 October 2026 11:21:28 GMT
4201
89
5
5

Music

Download

Comments

citra_di_pnggil_hah
C Forrr farr :
1
2026-10-30 11:35:34
1
rayaalifiansyahwa
A :
yg di tahan anggota dia wkwk yg pelaku mah belum di tangkap
2026-10-30 13:54:21
0
rapa_nihcoy
𝘼𝙡𝙛𝙧𝙯✰ :
pertama
2026-10-30 11:35:58
0
ripki.8716
Molot :
Polisi konohan ga ada kemampuan nya😂😂😂😂😂😂🗿🗿🗿🗿🗿🗿🗿🗿🤣🤣🤣🤣🤣🤣
2026-10-30 17:39:11
0
zahwahumaira46
Zahwa Humaira :
Kon hukumannya ringan cuma 5 sampe 7tahun 🤦🏼‍♀️
2026-10-30 12:14:01
0
To see more videos from user @officialtirtoid, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos


About