@daniel.belianto: 🔴 Pajak buku 12%? Pajak kopi 10%? ☕📚 Saya paham kondisi ekonomi sedang tidak baik-baik saja dan semua terasa mahal. Tapi biar tidak salah kaprah, ada yang perlu diluruskan: ☕ KOPI Kopi di restoran/kafe sama dengan makanan & minuman lainnya, dikenakan pajak daerah: dulu PB1, sekarang PBJT. Tarifnya paling tinggi 10% sesuai UU HKPD dan ditetapkan oleh masing-masing daerah. Ini sudah berlaku dari dulu. 📚 BUKU Buku memang Barang Kena Pajak, juga sudah dari lama. Tapi ada pembebasan PPN untuk: ✅ Buku pelajaran umum ✅ Buku pelajaran agama ✅ Kitab suci (PP 49 Tahun 2022) Di luar itu memang kena PPN, juga sudah dari dulu. Tarifnya sejak 2025 adalah 12% atau Tarif Efektif 11%. 💡 Mau buku edukatif lain ikut dibebaskan? Bisa, caranya dengan mengubah PP. Saya sepakat dengan itu. Pajak apa lagi yang mau Anda tanyakan? Tulis di kolom komentar 👇 Share ke rekan-rekan supaya tidak ikut salah paham 🔁 Follow @daniel.belianto, bantu Anda melek pajak. #pajak #melekpajak #edukasipajak #infopajak #ortax