@nusabali.com: DJP Bali menilai wajib pajak mulai semakin familiar dengan sistem pelaporan SPT tahunan yaitu dengan Coretax. Persoalan yang muncul dalam proses pelaporan juga disebut berkurang dibandingkan awal penerapan pada 2025. Masukan serupa disampaikan pelaku usaha melalui asosiasi yang rutin berkomunikasi dengan DJP.