@ucuppediaofficial: Kasasi ini diajukan oleh Subhan terkait gugatannya di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 62/G/2026/PTUN.JKT. Tergugat dalam perkara ini ialah Kemendikdasmen. Berikut gugatannya di PTUN Jakarta: 1. Mengabulkan Gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Surat Keterangan Nomor: 9149/D.D1/KS/2019, yang diterbitkan di Jakarta pada tanggal 06 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tersebut tidak sah dan batal demi hukum. 3. Memerintahkan agar Surat Keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan. 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara. sumber https://news.detik.com/berita/d-8731545/ma-kabulkan-kasasi-putuskan-suket-penyetaraan-sma-gibran-tidak-sah. #ijasahgibran #gibran #putusanma