@mgs.televisi: Pimpinan Ponpes Al-Anwar Jepara, Abi Jamroh (60), dituntut 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta restitusi Rp147,5 juta atas kasus kekerasan s*ksual santriwati. Kasi Intel Kejari Jepara Juniardi Windraswara menyampaikan, "Pidana pokok atau penjara yang kami tuntut 12 tahun, dan pidana denda sebesar Rp1 miliar." Kuasa hukum korban, Erlinawati, mengapresiasi penuntut umum. "Alhamdulillah, tuntutannya maksimal sesuai dengan pasal yang didakwakan," ungkapnya. Sidang perkara ini selanjutnya akan memasuki agenda pembelaan terdakwa sebelum pembacaan putusan. Sumber : merdeka.com

MGS TELEVISI
MGS TELEVISI
Open In TikTok:
Region: ID
Saturday 31 October 2026 08:16:44 GMT
177
5
0
0

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @mgs.televisi, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos


About