@mgs.televisi: Pimpinan Ponpes Al-Anwar Jepara, Abi Jamroh (60), dituntut 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta restitusi Rp147,5 juta atas kasus kekerasan s*ksual santriwati. Kasi Intel Kejari Jepara Juniardi Windraswara menyampaikan, "Pidana pokok atau penjara yang kami tuntut 12 tahun, dan pidana denda sebesar Rp1 miliar." Kuasa hukum korban, Erlinawati, mengapresiasi penuntut umum. "Alhamdulillah, tuntutannya maksimal sesuai dengan pasal yang didakwakan," ungkapnya. Sidang perkara ini selanjutnya akan memasuki agenda pembelaan terdakwa sebelum pembacaan putusan. Sumber : merdeka.com
MGS TELEVISI
Region: ID
Saturday 31 October 2026 08:16:44 GMT
Music
Download
Comments
There are no more comments for this video.
To see more videos from user @mgs.televisi, please go to the Tikwm
homepage.