@masalahceraidankeluarga: Dalam Islam, hak menjatuhkan talak pada dasarnya berada di tangan suami. Hal ini bukan berarti wanita tidak memiliki hak untuk mengakhiri pernikahan. Seorang istri tetap memiliki jalan untuk meminta perceraian melalui khulu' atau mengajukan gugatan cerai ke pengadilan agama. Syariat mengatur perkara ini dengan penuh hikmah. Sebab, perceraian bukan keputusan sederhana yang seharusnya diambil hanya karena emosi, sakit hati, atau perselisihan sesaat. Namun, bukan berarti suami boleh semena-mena terhadap istrinya. Ketika seorang istri memiliki alasan yang dibenarkan untuk meminta perpisahan, Islam telah memberikan jalan keluarnya. Inilah salah satu bentuk kesempurnaan syariat Islam. Hak dan kewajiban suami maupun istri telah diatur, termasuk ketika sebuah rumah tangga tidak lagi dapat dipertahankan. Semoga Allah menjaga rumah tangga kita dan menjadikan pasangan kita sebagai penyejuk hati. Simak kajian selengkapnya dengan judul, ""Kenapa Menikah” Link kajian, https://youtu.be/xwNs7lht67U?si=3YSa5tlcSnkurmwi === Buku Ustadz Syafiq Riza Basalamah Bisa di-order melalui : Instaggram @locrepublishing WatsApp +6289699776077 —— Ikuti Kami Pada Media Platform Yang Lain: instagram : @syafiqrizabasalamah_official Facebook : Ustadz Dr. Syafiq Riza Basalamah M.A Youtube : @SyafiqRizaBasalamahOfficial TIktok : syafiqrizabasalamah_ X : @ustadzsyafiq Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaFZpIv2ER6gn4YkJy1t Telegram : https://t.me/SRB_Official === #syafiqrizabasalamah #syafiqrizabasalamah_official #ustadzsyafiqbasalamah #ustadzsyafiqrizabasalamah #hijrah "
Masalah Cerai dan Keluarga
Region: ID
Saturday 31 October 2026 13:23:57 GMT
Music
Download
Comments
There are no more comments for this video.
To see more videos from user @masalahceraidankeluarga, please go to the Tikwm
homepage.