@yzedit4: 🚨Jadi begini, mulai 9 November 2026, pemerintah akan mulai menerapkan kebijakan pemungutan pajak terhadap transaksi digital. Kebijakan ini disampaikan oleh Utusan Khusus Presiden Prabowo dan menyasar berbagai aktivitas ekonomi digital. Sejumlah sektor yang berkaitan dengan transaksi digital, termasuk e-commerce dan layanan pembayaran elektronik, menjadi perhatian dalam kebijakan ini. Artinya, aktivitas masyarakat yang semakin sering dilakukan secara online juga akan bersinggungan dengan aturan perpajakan yang berlaku. Kebijakan ini pun menjadi sorotan karena transaksi digital sudah menjadi bagian dari keseharian masyarakat, mulai dari belanja online hingga menggunakan berbagai layanan berbasis aplikasi. [Source/WartaEkonomi]