@taphoanhasua31: kem dưỡng ẩm #kemduongam #kemne #kemduongamsau #duongam

Tạp hoá nhà Sứa 🪼
Tạp hoá nhà Sứa 🪼
Open In TikTok:
Region: VN
Saturday 31 October 2026 16:00:32 GMT
710
2
0
0

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @taphoanhasua31, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Penanganan perkara dugaan pengubahan konten elektronik yang menimpa pebisnis kuliner Donatlabu, Tjioe Nofia Handayani alias Ci Mehong, terus bergulir di Ditreskrimsus/Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Pihak Ci Mehong secara tegas menutup pintu perdamaian maupun penyelesaian melalui jalur keadilan restoratif (restorative justice) terhadap pemilik akun yang dilaporkan. Kuasa hukum Ci Mehong, Andri Budiman, menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil karena pihaknya sudah berulang kali berupaya menyelesaikan masalah secara persuasif. Sebelum membuat laporan polisi nomor LP/B/6214/VIII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 21 Agustus 2026, pihak Ci Mehong telah melayangkan surat klarifikasi serta tiga kali somasi (22 Juli, 28 Juli, dan 13 Agustus 2026) yang tidak membuahkan penyelesaian tuntas.
Penanganan perkara dugaan pengubahan konten elektronik yang menimpa pebisnis kuliner Donatlabu, Tjioe Nofia Handayani alias Ci Mehong, terus bergulir di Ditreskrimsus/Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Pihak Ci Mehong secara tegas menutup pintu perdamaian maupun penyelesaian melalui jalur keadilan restoratif (restorative justice) terhadap pemilik akun yang dilaporkan. Kuasa hukum Ci Mehong, Andri Budiman, menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil karena pihaknya sudah berulang kali berupaya menyelesaikan masalah secara persuasif. Sebelum membuat laporan polisi nomor LP/B/6214/VIII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 21 Agustus 2026, pihak Ci Mehong telah melayangkan surat klarifikasi serta tiga kali somasi (22 Juli, 28 Juli, dan 13 Agustus 2026) yang tidak membuahkan penyelesaian tuntas. "Kita sudah mencoba untuk melayangkan empat surat ya... Jadi kita sudah sangat cukup sekali ya, jadi kita tidak ada mungkin ruang untuk RJ selain proses secara hukumnya yang berlaku saja," ujar Andri di Polda Metro Jaya, Jumat (2/10/2026). Tak sekadar dugaan pengubahan konten digital tanpa izin (Pasal 48 jo. Pasal 32 UU ITE), tim kuasa hukum juga tengah mempertimbangkan pengembangan perkara ke pasal pencemaran nama baik (Pasal 27 UU ITE). Pihak Ci Mehong mengklaim mengalami kerugian beruntun, mulai dari penurunan followers dan viewers akun media sosial, kerugian finansial, hingga kerugian immateriil berupa beban mental dan gangguan jadwal aktivitas bisnis. "Saya sih sebenarnya malas lapor-lapor gini, tapi udah keterlaluan banget gitu. Saya melapor ini supaya dia ada satu ini… Berbijaklah pakai media sosial gitu. Jangan sembarangan," tegas Ci Mehong. Langkah Ci Mehong menolak restorative justice memberikan sinyal keras kepada kreator konten agar tidak sembarangan memotong, mengedit, atau menambah materi digital milik orang lain tanpa izin. Penggunaan pasal pengubahan konten dan pencemaran nama baik secara bersamaan memperlihatkan betapa dahsyatnya dampak reputasi di dunia digital. Ketika jejak digital sulit dipulihkan, jalur hukum pidana kerap menjadi pilihan terakhir untuk memberi efek jera sekaligus menegaskan validitas merek bisnis. Gimana tanggapan kalian, Guys? Menurut kalian, apakah langkah Ci Mehong menolak jalur damai (Restorative Justice) ini sudah tepat untuk memberi efek jera ke netizen nakal, atau terlalu berlebihan? Tulis pendapat kalian di kolom komentar! 👇💬 #CiMehong #Donatlabu #UUITE #PoldaMetroJaya #RestorativeJustice #HukumDigital #beritaterkini_tiktok #sorotan

About