@noviandra.shi.mik: KETIKA MALAPRAKTIK KEDOKTERAN... NYAWA DIJADIKAN KELINCI PERCOBAAN... Berikut rangkuman PASAL & DASAR HUKUM MALAPRAKTIK KEDOKTERAN yang berlaku di Indonesia : DASAR HUKUM UTAMA: 1. UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Terbaru): - Pasal 193: Setiap tenaga medis harus sesuai standar profesi & SOP - Pasal 440: Tenaga medis yang melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan pasien luka berat dipidana max 3 tahun - Pasal 441: Jika mengakibatkan kematian dipidana max 5 tahun - Pasal 442: Jika dilakukan tanpa izin praktik 2. UU No.29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran: - Pasal 66: Hak pasien mengadu ke MKDKI (Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia) - Pasal 75: Sanksi disiplin dokter - Pasal 79: Pidana praktik tanpa STR/SIP hingga 3 tahun penjara denda 100jt 3. KUHP Lama (masih berlaku transisi): - Pasal 359: Kelalaian menyebabkan matinya orang lain → 5 tahun penjara - Pasal 360: Kelalaian menyebabkan luka berat → 1 tahun penjara - Pasal 361: Pemberatan jika dalam menjalankan jabatan 4. UU No.1 Tahun 2023 KUHP Baru (berlaku 2026): - Pasal 438-441: Mengatur tindak pidana kelalaian medis yang menyebabkan luka, luka berat, dan mati 5. UU No.8 Tahun 1999 Perlindungan Konsumen: - Pasien = Konsumen jasa kesehatan → berhak gugat ganti rugi perdata Pasal 1365 KUHPerdata 6. Permenkes No.2052/2011: - Tentang izin praktik, kewajiban informed consent @semua