@tribunnews: Politisi PDIP Mohamad Guntur Romli menanggapi Putusan Kasasi MA Nomor 742 K/TUN/2026 tertanggal Jumat (30/10/2026) yang menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum. Melalui unggahan Instagram pribadinya pada Sabtu (31/10/2026), Guntur menepis narasi yang sebut putusan bersifat prospektif (ex nunc) dan menegaskan amar "batal demi hukum" berlaku retroaktif (ex tunc) alias surut ke belakang sesuai Pasal 70 UU 30/2014. "Tanpa Suket itu, tidak ada bukti pendidikan minimal SMA sederajat... pendaftaran Gibran sebagai cawapres pada Pemilu 2024 sejak awal tidak memenuhi syarat," tegas mahasiwa magister Hukum Tata Negara tersebut. Ia pun menambahkan bahwa pembatalan ini secara otomatis membuka celah pemakzulan sesuai mekanisme Pasal 7A dan 7B UUD 1945 karena syarat pencalonan yang tak terpenuhi. Analisis dari kader PDIP ini memperhebat ekskalasi tekanan politik di parlemen, melengkapi dorongan kajian Hak Angket yang sebelumnya diwacanakan oleh fraksi PKS dan kelompok masyarakat sipil. Bagaimana pandangan Anda mengenai implikasi hukum tata negara dari putusan MA ini terhadap posisi Wapres? #GunturRomli #PutusanMA #IjazahGibran #GibranRakabuming #Pemakzulan