@busbusbus222: Xịt Tonic Hasol - Dưỡng Nang T

Lê Đức Anh
Lê Đức Anh
Open In TikTok:
Region: VN
Monday 02 November 2026 00:58:51 GMT
62
0
0
1

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @busbusbus222, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Bahrudin Gantikan Ahmad Zamhuri, Resmi Jadi Anggota DPRD Rembang Periode 2024–2029 REMBANG – Lensa jateng.com Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang menggelar rapat paripurna dengan agenda pengucapan sumpah/janji Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Rembang dari Partai Demokrat untuk masa jabatan 2024–2029, Jumat (30/10/2026). Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Rembang tersebut dihadiri Bupati Rembang Harno, Wakil Bupati Rembang, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta anggota DPRD Kabupaten Rembang. Dalam agenda tersebut, Bahrudin, S.I.Kom., resmi dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Rembang melalui mekanisme PAW, menggantikan Ahmad Zamhuri, S.H., dari Partai Demokrat yang telah meninggal dunia. Pengucapan sumpah/janji dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Rembang, Abdul Rouf, sebagai bagian dari proses kelembagaan untuk menindaklanjuti pergantian keanggotaan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelantikan PAW tersebut menjadi tahapan penting untuk menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD Kabupaten Rembang selama masa jabatan 2024–2029. Setelah resmi mengucapkan sumpah/janji, Bahrudin diharapkan dapat menjalankan amanah sebagai wakil rakyat serta berperan dalam pelaksanaan tiga fungsi utama DPRD, yakni legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Sebagai lembaga perwakilan rakyat di tingkat kabupaten, DPRD memiliki tanggung jawab memperjuangkan aspirasi masyarakat, mengawal kebijakan pemerintah daerah, serta memastikan program pembangunan berjalan sesuai dengan kepentingan publik. Pergantian antarwaktu juga merupakan mekanisme kelembagaan untuk memastikan pelaksanaan tugas DPRD tetap berjalan meskipun terjadi perubahan keanggotaan sebelum berakhirnya masa jabatan. Dengan dilaksanakannya pengucapan sumpah/janji tersebut, Bahrudin diharapkan dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota DPRD Kabupaten Rembang serta berkontribusi dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat hingga akhir masa jabatan 2024–2029. REMBANG –
Bahrudin Gantikan Ahmad Zamhuri, Resmi Jadi Anggota DPRD Rembang Periode 2024–2029 REMBANG – Lensa jateng.com Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang menggelar rapat paripurna dengan agenda pengucapan sumpah/janji Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Rembang dari Partai Demokrat untuk masa jabatan 2024–2029, Jumat (30/10/2026). Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Rembang tersebut dihadiri Bupati Rembang Harno, Wakil Bupati Rembang, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta anggota DPRD Kabupaten Rembang. Dalam agenda tersebut, Bahrudin, S.I.Kom., resmi dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Rembang melalui mekanisme PAW, menggantikan Ahmad Zamhuri, S.H., dari Partai Demokrat yang telah meninggal dunia. Pengucapan sumpah/janji dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Rembang, Abdul Rouf, sebagai bagian dari proses kelembagaan untuk menindaklanjuti pergantian keanggotaan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelantikan PAW tersebut menjadi tahapan penting untuk menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD Kabupaten Rembang selama masa jabatan 2024–2029. Setelah resmi mengucapkan sumpah/janji, Bahrudin diharapkan dapat menjalankan amanah sebagai wakil rakyat serta berperan dalam pelaksanaan tiga fungsi utama DPRD, yakni legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Sebagai lembaga perwakilan rakyat di tingkat kabupaten, DPRD memiliki tanggung jawab memperjuangkan aspirasi masyarakat, mengawal kebijakan pemerintah daerah, serta memastikan program pembangunan berjalan sesuai dengan kepentingan publik. Pergantian antarwaktu juga merupakan mekanisme kelembagaan untuk memastikan pelaksanaan tugas DPRD tetap berjalan meskipun terjadi perubahan keanggotaan sebelum berakhirnya masa jabatan. Dengan dilaksanakannya pengucapan sumpah/janji tersebut, Bahrudin diharapkan dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota DPRD Kabupaten Rembang serta berkontribusi dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat hingga akhir masa jabatan 2024–2029. REMBANG –

About