@kompascom: (Berita selengkapnya cek IG Stories @kompascom) Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan, seseorang tidak boleh dipidana hanya karena karya atau ekspresi intelektualnya. Pernyataan itu disampaikan Pigai ketika menanggapi rencana penyelidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang akan kembali memanggil sutradara film Pesta Babi, Dandhy Laksono, terkait laporan tokoh adat Yasinta Moiwend. "Prinsipnya kita menghormati proses hukum, tetapi sebagai Menteri HAM saya tegaskan seseorang tidak boleh dihukum karena daya, cipta, dan karsanya," ujar Pigai, Minggu (1/11/2026). Pigai mengatakan, negara harus menghormati hak kekayaan intelektual yang dimiliki setiap warga negara. "Kalau ada yang merasa keberatan dengan film Pesta Babi, buat film tandingan, bukan pemidanaan. Saya harap kepolisian ambil langkah restorative justice," ucap Pigai. Penulis: Fristin Intan Sulistyowati Editor: Nawir Arsyad Akbar ` #Pigai #PestaBabi #Hukum
Kompas.com
Region: ID
Monday 02 November 2026 02:21:22 GMT
Music
Download
Comments
Star fruit :
2026-11-02 02:30:28
0
scorpion72 :
yg bgini HAM sibuk komentar giliran TNI/POLRI DAN WARGA SIPIL jadi korban KKB di papua HAM diem aja,,inilah negara kita
2026-11-02 02:38:46
0
To see more videos from user @kompascom, please go to the Tikwm
homepage.