@tribunkaltim.co: Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Timur menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan penjualan minuman keras (miras) ilegal di Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Minggu (1/11/2026). Dari operasi tersebut, polisi menyita total 32,4 liter minuman beralkohol berupa tuak dan arak. #kutaitimur