@tribunkaltim.co: Polda Kalimantan Timur (Kaltim) memberlakukan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel Polri, baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tanggal 30 Oktober 2026. Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Tedy Sopandi, mengatakan larangan ini merupakan komitmen institusi dalam mewujudkan lingkungan kerja Polri yang sehat, tertib, disiplin, dan profesional. #kapolda #kaltim